JPU Tuntut Terdakwa Karhutla Dua Tahun Penjara dan Denda Rp1 M

Indragiri Hulu | Rabu, 17 Juni 2020 - 10:27 WIB

JPU Tuntut Terdakwa Karhutla Dua Tahun Penjara dan Denda Rp1 M
Asisten kebun Sutrisno (rompi merah) dituntut dua tahun penjara dan denda Rp1 Miliar oleh JPU atas perkara Karhutla di areal PT Tesso Indah diruang sidang Pengadilan Negeri Rengat, Selasa (16/6/2020).(

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Setelah melalui proses yang cukup panjang dan melelahkan, akhirnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) bacakan tuntutan terhadap terdakwa Sutrisno selama dua tahun penjara dan denda Rp1 Miliar. Dimana tersangka diyakini telah melakukan atau lalai atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) diareal tempatnya bekerja di PT Tesso Indah (TI).

Dalam sidang kali ini Selasa (16/6), JPU hanya membacakan tuntutan untuk Sutrisno selaku asisten kebun (Askeb) di PT TI. Sedangkan untuk terdakwa korporasi yakni PT TI yang diwakilkan kepada H Kusuma selaku Direktur Operasional, baru akan dibacakan tuntutannya pada sidang pekan mendatang.


Pembacaan tuntutan ini dibacakan oleh JPU Kejari Inhu Jimmy Manurung SH dan kawan pada sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Omori Sitoru SH MH didampingi dua hakim anggota Imanuel MP Sirait SH MH dan Debora Manullang SH di ruang sidang Cakra Pengadilam Negeri (PN) Rengat, Selasa (17/6/2020). "Benar, tuntutan terhadap terdakwa kasus Karhutla sudah dibacakan," ujar Jimmy Manurung SH usai sidang.

Menurutnya, tuntutan yang dibacakan untuk terdakwa dinilai sudah sesuai dengan perbuatannya selalu Aspek di PT TI. Bahkan tuntutan tersebut sudah sesuai dengan pertimbangan hukum yang di telaah oleh tim JPU Kejari Inhu.

Sebelum membacakan tuntutan sambungnya, JPU terlebih dahulu membacakan bukti yang meringankan bagi pelaku. Dimana terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan pada saat terjadi Karhutla PT TI tahun lalu, terdakwa sudah berusaha untuk memadamkan api dilokasi kebakaran. "Hendaknya majelis hakim dapat memvonis sesuai tuntunan," harapannya.

Sebagaimana diketahui, sebelumnya penyidik Polda Riau menjerat pelaku Sutrisno sebagai tersangka perseorangan. Kemudian penyidik Polda Riau juga menetapkan terdakwa korporasi di PT TI yang diwakilkan kepada Direktur Operasional yakni Halim Kusuma.

Penetapan tersangka dan adanya korporasi, setelah ditemukan adanya areal PT TI yang terbakar seluas 69 hektar. Areal yang terbakar tersebut berada dalam areal PT TI dan telah diakui oleh kedua tersangka saat itu.

Laporan: Kasmedi (Rengat)
Editor: Arif









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook