RENGAT (RIAUPOS.CO) - Polres Inhu melalui Polsek Rengat Barat kembali menoreh prestasi dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayahnya. Seorang tersangka pengedar sabu-sabu dan daun ganja kering berhasil dibekuk tanpa perlawanan.
Tersangka yang diamankan itu berinisial DW alias Didit (39) warga Desa Pekan Heran, Kecamatan Rengat Barat. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa puluhan paket ganja kering siap edar dengan total 105,71 gram serta 1 paket Sabu seberat 21,17 gram. "Tersangka tak berkutik ketika unit Reskrim Polsek Rengat Barat mengamankannya pada Kamis (10/3) sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya. Bahkan atas penangkapan tersangka, kasus tersebut langsung dikembangkan,"ujar Kapolres Inhu, AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Aipda Misran, Senin (14/3).
Dijelaskannya, berdasarkan Laporan Situasi (Lapsit) dari Polsek Rengat Barat terkait pengungkapan kasus narkoba itu, bahwa Kamis sekitar pukul 16.00 WIB, personel Polsek Rengat Barat mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya aktivitas peredaran narkoba di Desa Pekan Heran.
Hanya beberapa menit saja di lapangan, tim sudah mengantongi sebuah nama yang kerap bertransaksi narkotika di desa itu. Sekitar pukul 19.00 WIB, tim menggerebek sebuah rumah, kemudian mengamankan seorang laki-laki mengaku bernama DW alias Didit.
Tim menggeledah rumah itu, ditemukan 2 tas. Tas sandang warna hitam itu berisi 23 paket ganja siap edar, 1 bungkus ganja ukuran sedang dan puluhan plastik klip pembungkus ganja serta sendok dari pipet. Kemudian tas sandang lainnya dan menemukan 33 paket ganja ukuran sedang, 1 paket sabu ukuran besar dan satu paket sabu ukuran kecil serta timbangan elektrik.(kas)