JAKSA TELITI SELAMA TIGA HARI

Penyidik Limpahkan Tersangka Politik Uang ke JPU

Indragiri Hulu | Jumat, 08 Januari 2021 - 14:20 WIB

Penyidik Limpahkan Tersangka Politik Uang ke JPU
Tersangka politik uang berinisial Spt menandatangani berkas saat pelimpahan dari penyidik Polres Inhu kepada JPU Kejari Inhu, Jumat (8/1/20201). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) -- Penyidik Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) limpahkan berkas tersangka kasus politik uang kepada jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) daerah itu, Jumat (8/1/2021). Tersangka itu berinisial Spt (43) warga Desa Tani Makmur Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Inhu.

Apabila berkas pemeriksaan terhadap tersangka dinyatakan lengkap, dalam waktu dekat dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Rengat. "Benar, proses penanganan terhadap tersangka Spt sudah ditahap dua dan sudah kami limpahkan ke JPU," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui Kasat Reskrim AKP I Komang Aswatama SH SIK, Jumat (8/1/2021).


Proses ditahap dua sebutnya, masih ada waktu selama tiga hari untuk diteliti oleh JPU. Ketika ada kekurangan yang harus dilengkapi atas penelitian yang dilakukan JPU, pihaknya juga ada waktu selama tiga hari untuk melakukan perbaikan

Namun ketika sudah diteliti oleh JPU dan tidak ada kekurangan, bisa saja langsung dilimpahkan oleh JPU ke PN Rengat untuk disidangkan. "Saat ini kami menunggu petunjuk dan aturan dari JPU," ungkapnya.

Memang sebutnya, atas dugaan kasus money politik yang ditangani atas pelimpahan dari Bawaslu Kabupaten Inhu, baru mengungkap satu tersangka. Sejumlah rekan tersangka saat dipanggil, hingga saat ini belum hadir dan belum dapat diperiksa.

Lebih jauh disampaikannya, sesuai undang-undang Pilkada pasal 187A ayat 1, tersangka diancam kurungan penjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan. "Tersangka dijerat pasal 187A jo pasal 73 ayat (4) UU RI nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana," terangnya.

Sementara itu Kajari Inhu Furqon Syah Lubis SH MH melalui Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH ketika dikonfirmasi membenarkan atas pelimpahan tersebut. "Tersangka dan barang bukti sudah kami terima untuk diteliti," ujar Kasi Pidum Yulianto Aribowo SH MH.

Menurutnya, ketika berkas sudah lengkap segera dilimpahkan ke PN Rengat. "Tersangka tetap ditahan jelang dilimpahkan ke PN Rengat. Karena ketika dilimpahkan sudah menjadi kewenangan PN Rengat," tambahnya.

Laporan: Raja Kasmedi (Rengat)
Editor: Rinaldi

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook