EKOLOGI

Polres Inhu Amankan Tiga Tersangka Pelaku Karhutla

Indragiri Hulu | Rabu, 08 Januari 2020 - 11:22 WIB

Polres Inhu Amankan Tiga Tersangka Pelaku Karhutla
Kapolres Inhu AKBP Efrizal Sik (dua dari kanan) melihatkan barang bukti serta tiga tersangka pelaku Karhutla, Rabu (8/1/2020). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Resort (Polres) Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan tiga tersangka pelaku kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). Ketiga tersangka diamankan saat membuka lahan dengan cara membakar di Desa Sedang Seko, Kecamatan Lirik, Kabupaten Inhu.

Ketiga tersangka itu masing-masing berinisial SR warga Kulim Permai, Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, JS warga Desa Batu Gajah, Kecamatan Pasir Penyu, Kabupaten Inhu dan RL warga Siak Hulu, Kabupaten Kampar.


"Ketiga tersangka diamankan pada Selasa (7/1/2020) sekitar pukul 10.30 WIB," ujar Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIk, Rabu (8/1/2020).

Dijelaskannya, ketiga tersangka diamankan setelah diketahui oleh Bhabinkamtibmas yang juga anggota Polsek Lirik saat patroli. Di mana di Desa Redang Seko,  Kecamatan Lirik terlihat ada kepulan asap. Sehingga dengan kondisi itu, anggota Bhabinkamtibmas melaporkan kejadian itu ke Kapolsek Lirik.

Setelah dilakukan penangkapan, diketahui ada tiga orang pelaku. "Ketiga tersangka langsung diamankan dan saat ini ditahan di sel Polres," sebutnya.

Dari keterangan tersangka, diketahui bahwa tersangka SR selaku pemilik lahan menyuruh dua tersangka membuka lahan dengan cara membakar. Karena sekitar dua bulan lalu di lahan tersebut sudah di steking. 

"Tersangka membuka lahan dengan cara membakar sejak Senin (6/1/2020) dan baru diamankan pada Selasa (8/1/2020)," terangnya.

Laporan: Raja Kasmedi
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook