INDRAGIRI HULU

Dugaan Pencabulan anak Majikan, Buruh Kebun Ditahan Polisi

Indragiri Hulu | Selasa, 07 Desember 2021 - 12:02 WIB

Dugaan Pencabulan anak Majikan, Buruh Kebun Ditahan Polisi
Pelaku perbuatan tak senonoh itu berinisial NA (23) warga Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu. (DOK RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Setelah seorang pemuda yang bekerja sebagai pemanen buah kelapa sawit terpaksa ditahan Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Satreskrim Polres Inhu akibat dugaan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur pada pekan kemarin. Bahkan parahnya lagi, korban merupakan anak majikan tempatnya bekerja.

Pelaku perbuatan tak senonoh itu berinisial NA (23) warga Desa Pesajian Kecamatan Batang Peranap Kabupaten Inhu. Sementara korban masih duduk di bangku SMP dan berusia 13 tahun.


Kini, PPA Satreskrim Polres Inhu juga mengamankan seorang buruh kebun kelapa sawit. Pasalnya, pelaku berhasil NV alias Nov (20) warga Desa Pulau Jumat Kecamatan Kuala Cenaku diduga telah mencabuli dan memperkosa anak bawah umur.

Sementara korban masih berusia 14 tahun yang di tinggal di Kecamatan Rengat. "Pelaku diamankan setelah diserahkan oleh  orangtua pelaku ke Polres Inhu," ujar Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso SIK MSi melalui Kasubsi Penmas Polres Inhu Aipda Misran, Senin (6/12).

Dijelaskannya, perbuatan pelaku itu terjadi pada Jumat  tanggal 17 September 2021 lalu sekira pukul 1.30 WIB. Di mana saat itu, korban sedang sendirian di rumah sambil menonton TV. Kemudian, pelaku datang dan masuk ke dalam rumah dengan alasan minta minum dengan alasan haus setelah memanen buah kelapa sawit.

Usai minum air putih, pelaku duduk sebentar sambil bermain handphone android. Ternyata, pelaku sedang memutar video porno dan kemudian, pelaku mendekati korban. Bahkan pelaku memaksa korban ikut menonton video.

Hanya saja, korban yang masih polos dan tidak mengerti apa-apa itu menolak ajakan pelaku. Namun pelaku tetap saja memaksa korban menonton hingga pelaku memeluk dan mencium korban. 

Tidak itu saja, akhirnya pelaku memaksa korban untuk melakukan hubungan seperti suami istri. "Setelah kejadian itu, pelaku keluar dari rumah dan sambil mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian itu kepada orang lain," ungkapnya.

Atas perbuatan pelaku, sikap korban berubah dari biasanya dan sering diam dan terlihat ketakutan hingga sering melamun. Sikap korban dicurigai bibinya berinisial DR (40) dan menanyakan apa yang dialaminya. Bahkan, akhirnya korban menceritakan semua kejadian yang dialaminya. Saat itu juga, bibi korban datang ke Polres Inhu untuk melaporkan kejadian dialami korban.

Setelah menerima laporan, unit PPA Satreskrim Polres Inhu langsung memburu pelaku, namun tak kunjung ditemukan. Kemudian pada Ahad 14 November 2021, Kanit PPA Polres Inhu mendatangi rumah orangtua pelaku untuk koordinasi.

Sesuai janji orangtua pelaku, bahwa bersedia membawa dan mengantarkan langsung ke Mapolres Inhu untuk ditindak sesuai hukum yang berlaku. "Benar, pelaku diserahkan orangtuanya sesuai janji pada pekan kemarin," tambahnya.

Lebih jauh disampaikannya, bahwa dari hasil pemeriksaan tim PPA Polres Inhu, NV mengakui semua perbuatannya. "Saat ini pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu," terang Misran.(kas)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook