Warga Inhu Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis

Indragiri Hulu | Jumat, 07 Januari 2022 - 11:32 WIB

Warga Inhu Bisa Dapat Bantuan Hukum Gratis
Ketua DPRD Inhu Elda Suhanura SH MH (baju putih) foto bersama dengan Ketua LBHI Batas Indragiri, Gus Rachman Ardian Maulana SH MH (pakai kacamata) dan anggota usai penyerahan bantuan AC di Pengadilan Negeri Rengat, Kamis (6/1/2022). (RAJA KASMEDI/RIAUPOS.CO)

RENGAT (RIAUPOS.CO) - Warga kurang mampu di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), saat ini bisa mendapat bantuan hukum gratis. Dimana bantuan hukum gratis itu, melalui Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Batas Indragiri.

Tidak itu saja, LBHI Batas Indragiri telah terverifikasi dan terakreditasi di Kementerian Hukum dan HAM. Bahkan, LBHI Batas Indragiri sebagai pemenang tender Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri (PN) Rengat. "Alhamdulillah, PN Rengat dan LBHI telah menandatangani MoU tentang bantuan hukum pada tanggal 27 Desember 2021 lalu dan tanggal 3 Januari 2022 kemarin, kami sudah mulai beroperasi," ujar Ketua LBHI Batas Indragiri Gus Rachman Ardian Maulana SH MH, Kamis (6/1).


Menurutnya, untuk bantuan hukum gratis tersebut mulai dari konsultasi hingga pendampingan ke tingkat persidangan melalui Posbakum yang berkantor di PN Rengat. Dalam pelayanannya, bantuan hukum yang diberikan secara gratis kepada warga kurang mampu. Syarat bantuan hukum gratis itu sambungnya, yakni melampirkan surat tidak mampu dari desa atau kelurahan. "Sejak beroperasi, sudah ada tiga perkara yang kami tangani dan dampingi. Kami ada sembilan pengacara dan 52 paralegal," ungkapnya.

Atas keberadaan LBHI Batas Indragiri pada Posbakum ini, mulai mendapat perhatian dari berbagai pihak. Salah satunya, Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura SH MH. Dimana Ketua DPRD Inhu, membantu satu unit AC.

Ketua DPRD Inhu, Elda Suhanura SH MH mengatakan, bantuan penunjang kerja diberikan kepada LBHI Batas Indragiri sesuai kebutuhannya. Karena, apa yang dilakukan LBHI Batas Indragiri, untuk membantu pemerintah dan masyarakat kurang mampu yang berkaitan dengan hukum.(kas)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook