TEMBILAHAN (RIAUPOS.CO) - Sebanyak 1,6 kilogram (Kg) narkotika jenis sabu-sabu dan 159 butir pil ekstasi yang merupakan barang bukti (BB) hasil kejahatan dimusnahkan, Selasa (25/1).
Pemusnahan BB narkotika yang merupakan hasil tangkapan Sat Narkoba Polres Indragiri Hilir (Inhil) tersebut, sebagai bentuk transfaransi penegakan hukum kepada publik.
Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan, yang memimpin pemusnahan, mengatakan hal itu juga bertujuan untuk melakukan pencegahan serta memberantas peredaran narkoba.
"Kita akan senantiasa melakukan ini. Namun tetap dengan dukungan semua pihak, termasuk masyarakat,"katanya.
Adapun pemusnahan barang bukti itu dengan menggunakan mesin blender dan air cuka.
Sementara jumlah BB terdiri dari 1,693,96 narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 1.693,96. Kemdian, 159 butir pil ekstask warna merah muda dengan berat bersih 73,43 gram.
Bupati Inhil HM Wardan, yang ikut menghadiri pemusnahan BB tersebut, memberikan apresiasi atas upaya pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba.
Tanggung jawab untuk itu, menurut bupati, tidak semata menjadi tanggung jawab penegak hukum. Akan tetapi menjadi tanggung jawab semua pihak, demikian pula masyarakat. "Karen kita tahu, Inhil merupakan wilayah yang rawan terhadap peredaran narkoba. Ini salah satu buktinya"jelas Bupati.(gem)
Laporan INDRA EFFENDI, Tembilahan