SATU BEBAS

487 Napi Dapat Remisi Hari Kemerdekaan

Indragiri Hilir | Rabu, 18 Agustus 2021 - 09:52 WIB

SEBANYAK 487 nara pidana (Napi) penghuni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Tembilahan, mendapat remisi umum dalam rangka peringatan HUT ke-76 RI tahun 2021. 

Kalapas Kelas I IA Tembilahan, Julianto Budhi Prasetyono, menuturkan besaran perolehan remisi atau pemotongan masa tahanan yang diterima para napi maupun anak pidana berbeda-beda. Yakni mulai dari 1 hingga 6 bulan. 


"Salah satu tujuan remisi guna memacu semangat mereka agar bisa berbuat lebih baik dan tetap produktif," kata Julianto, kemaren. 

Lanjutnya, dari 487 Napi yang mendapatkan pemotongan masa tahanan, satu di antaranya langsung bebas. Lainnya  mendapatkan remisi dengan rincian berbeda. 

"Harapan kita berbuat lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum. Hidup di tengah masyarakat sebagai manusia mandiri yang bermanfaat buat diri sendiri, keluarga maupun orang lain," ujarnya.  

Atas pembinaan yang sudah dilakukan, warga binaan Lapas  Tembilahan, diharapkan pula meski mampu mengaplikasikannya untuk bekal hidup dimasa datang.(adv)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook