INDRAGIRI HILIR

Bupati Minta Semua Waspada Karhutla

Indragiri Hilir | Senin, 08 November 2021 - 11:45 WIB

Bupati Minta Semua Waspada Karhutla
Bupati Inhil HM Wardan saat menyampaikan sambutan dalam salah satu agenda di Tembilahan, belum lama ini. (HUMAS PEMKAB INHIL/RIAUPOS.CO)

INDRAGIRI HILIR (RIAUPOS.CO) - Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM Wardan, meminta semua pihak agar selalu waspada terhadap kemungkinan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). 

"Kita tidak boleh lengah. Sebab, kalau lengah semua akan terkena dampaknya," kata Bupati Inhil HM Wardan, dalam salah satu agenda di Tembilahan, belum lama ini. 


Pada dasarnya dijelaskan bupati, kasus kebakaran hutan disebabkan beberapa faktor. Baik adanya unsur kesengajaan maupun kelalaian. Akan tetapi kewaspadaan sejak dini juga akan menjadi penentu. 

"Setidaknya, dengan selalu waspada kita dapat meminimalisir terjadinya kasus kebakaran lahan maupun hutan," pungkasnya.  

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Pelaksana (Kalaksa) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Inhil H Yuspik. Dia mengakui telah melakukan beberapa persiapan guna mencegah kasus tersebut.  

Saat ditanya apa persiapan mereka dalam menghadapi musim panas. Di antaranya, pihak BPBD dan pihak-pihak terkait sudah melakukan sosialisasi secara inten baik dengan pemasangan baliho mapun patroli. 

"Kita juga berkomunikasi dan koordinadi dengan instansi lainya," jelas Yuspik. 

Selain komunikasi dan koordinasi dengan instansi vertikal, mulai dari TNI dan Polri, BPBD juga meminta agat para Camat dan Kepala Desa (Kades) cepat tanggap jika mendapati laporan tentang hot spot.

"Sesegera mungkin laporkan kepada kami di kabupaten. Supaya kita secara bersama-sama dapat melakukan penanggulangan,"harap mantan Kepala Perizinan Inhil ini. 

Tanpa ada dukungan dari berbagai pihak, apalagi pemerintah ditingkat bawah maka kata Yuspik, pencegahan dan penanggulangan karhutla akan sulit untuk dilakukan. 

"Tak hanya tanggung jawab pemerintah, pun dengan masyarakat. Ingat, jangan sekali-kali membuka lahan dengan cara dibakar. Sanksinya sangat tegas, penjara dan denda," sambung­nya.(adv)
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook