JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Deisti Astriani Tagor, Istri dari terpidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto, telah merampungkan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Kamis (31/5/2018).
Ditemui di gedung KPK, dia membantah dirinya diklarifikasi terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Deisti enggan merinci terkait apa yang diklarifikasi oleh penyidik lembaga antikorupsi terhadap dirinya.
“Enggak (diperiksa terkait TPPU). Tanya penyidik saja (terkait pemeriksaan),” katanya kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (31/2018).
Baca Juga :
Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga
Dicecar kembali dengan berbagai pertanyaan oleh awak media, dia memilih irit berbicara saat ditanya. Meski begitu, istri mantan ketua umum Golkar itu tetap menebar senyum kepada awak media.
Akan tetapi, saat ditanya kabar suaminya, dia menjawab, “Bapak baik,
Alhamdulillah.”
KPK sebelumnya menyebut bahwa pemeriksaan Deisti bukan untuk penyidikan terhadap tersangka yang kini tengah mereka proses. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyebut, Deisti dimintai keterangannya untuk pengembangan kasus korupsi yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun itu.
“Dibutuhkan keterangannya untuk pengembangan perkara e-KTP. Seperti yang kami sampaikan KPK akan terus mencari pelaku lain yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” ujarnya.
Lembaga antirasuah itu sudah memproses tiga tersangka dalam kasus tersebut, yakni keponakan Setya Novanto, yaitu Irvanto Hendra Pambudi, Made Oka Masagung, dan Markus Nari.
Untuk Markus Nari, hingga saat ini KPK belum melakukan penahanan, sedangkan yang masih dalam tahap persidangan adalah Anang Sugiana Sudihardjo, mantan Dirut PT Quadra Solution.
Kemudian, Andi Agustinus alias Andi Narogong yang telah mengajukan kasasi di Mahkamah Agung. Di samping itu, sudah ada tiga orang yang kini juga tengah menjalani masa tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, yaitu dua pejabat Dirjen Dukcapil Irman dan Sugiharto yang dijatuhi pidana 15 tahun penjara oleh Mahkamah Agung serta mantan Ketua DPR Setya Novanto yang juga menjalani masa tahanannya selama 15 tahun.
(ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama