JAKARTA (RIAUPOS.CO) -Terdakwa kasus suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, jaksa Pinangki Sirna Malasari bergaya hidup mewah meski berstatus aparatur sipil negara. Pungki Primarini, sang adik membeberkan pengeluaran anggaran kakaknya dalam satu bulan untuk biaya keperluan rumah tangga. Pungki mengaku, kakaknya kerap mengirim uang mencapai ratusan juta rupiah.
“Iya, untuk kebutuhan rumah tangga biasanya lima bulan atau tiga bulan sekali,” kata Pungki saat bersaksi untuk terdakwa Pinangki Sirna Malasari di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (30/11/2020).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KMS Roni lantas mengonfirmasi terkait nominal uang yang dikeluarkan Pinangki. Merujuk pada Berita Acara Pemeriksaan (BAP), tercatat uang yang dikirim mencapai nilai Rp 500 juta.
“BAP saudara mengatakan terkadang terdakwa kirim uang ke rekening saya tiga bulan, lima bulan atau enam bulan sekali. Nilai yang dikirim paling dikit Rp 100 juta paling besar Rp 500 juta ke rekening BCA? Apa benar keterangan saksi?” tanya Jaksa Roni.
Mendengar BAP yang dibacakan Jaksa, Pungki tidak menampiknya. Dia mengaku, hal itu lumrah lantaran sejak menikah dengan suami yang pertama almarhum Djoko Budiharjo, Pinangki sudah mempunyai uang banyak.
’’Tidak. Karena dari dulu juga gitu, sejak suami pertama, mas Joko (Djoko Budiharjo),” ujar Pungki.
Pungki mengakui, membantu mengelola keuangan kakaknya. Dia menyebut, keperluan Pinangki dalam satu bulan bisa mencapai Rp80 juta.
“(Pengeluaran) kurang lebih satu bulan bisa sekitar Rp 70 juta hingga Rp 80 juta,” beber Pungki.
Mendengar kesaksian Pungki, Jaksa mendalaminya, karena angka tersebut terbilang besar. Namun, Pungki mengaku kakaknya yang saat ini duduk sebagai terdakwa mempunyai brankas yang berisi uang mata asing.
“Uang dari mana?” tanya Jaksa Roni.
“Setahu saya itu dari simpanan itu pak. Ada di kotak brankas,” ungkap Pungki.
Pungki juga membeberkan pengeluaran Pinangki dalam satu bulan, diantaranya untuk pembayaran gaji sopir, asisten rumah tangga, hingga babby sitter.
Jumiati, asisten rumah tangga gaji perbulan Rp6,5 juta; Zaniza, babby sitter gaji perbulan Rp7,5 juta; Puji Kriswanto, sopir Rp5 juta sekaligus uang makan Rp3 juta; Elizabeth, tukang masak Rp4,2 juta; Kuswatin, pembantu Rp3,5 juta; Rohmat, karyawan di Rumah Sentul sekaligus menjaga orang tua Rp3 juta dan Turia, perawat orang tua, mendapat R 3,3 juta.
Dalam perkara ini, Pinangki Sirna Malasari didakwa menerima uang senilai USD500 ribu dari yang dijanjikan sebesar USD1 juta oleh Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal ini dilakukan agar Djoko Tjandra bisa lepas dari eksekusi pidana penjara kasus hak tagih Bank Bali.
Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, Pinangki juga didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Untuk pemufakatan jahat, Pinangki didakwa melanggar Pasal 15 Jo Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo. Pasal 88 KUHP.
Sumber : JawaPos.com
Editor : M Ali Nurman