JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Keterangan Direktur Penyidikan KPK, Aris Budiman perlu didalami oleh pihak terkait. Hal itu sebagaimana dikatakan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah.
Fahri menilai, dari keterangan tersebut dapat disimpulkan adanya pembajakan demi kepentingan pribadi di komisi antirasuah tersebut.
"Jadi, KPK sudah terjadi pembusukan dari dalam," katanya di Kompleks Parlemwen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/8/2017).
Bukan hanya meminta pernyataan Aris ditelisik lebih lanjut, dia menilai perlunya paket undang-undang pemberantasan korupsi. Dia menyatakan, untuk mempercepatnya, bisa dibentuk peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu).
Kata Fahri lagi, di dalam perppu itu, pemberantasan korupsi dikembalikan ke lembaga inti, yakni Kepolisian dan Kejaksaan. Sementara lembaga non inti seperti KPK, Komnas HAM, Ombudsman, LPSK dijadikan lembaga yang menerima pengaduan tapi memiliki kewenangan untuk pencegahan dan juga investigasi.
Sementara itu, perihal tudingan upaya tersebut melucuti kewenangan KPK, dia memandang hal itu justru menguatkan.
"Bukan, tapi mengintegrasikan pemberantasan korupsi di bawah tanggungjawab presiden. Masak ini ada KPK yang memiliki kewenangan besar nggak ada tanggung jawabnya," sebutnya.
Mantan anak buah Sohibul Iman itu juga mengklaim banyak oknum yang membajak KPK dari dalam. Dia menyebut ada 28 orang terdiri dari 14 penyidik dari polisi dan 14 dari non polisi. Menurutnya, ada juga aktivis dan LSM yang tiba-tiba disumpah memiliki akses besar kepada data-data di dalam KPK.
"Dan mereka ini lebih kuat dari komisioner, punya kaki tangan banyak dimana-mana, garap sana sini, lobi sana sini, mulai dari proses penyelidikan hingga purbaket yang banyak disimpangkan oleh segelintir orang," tuntasnya. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama