JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan penyelidikan terkait dugaan korupsi di kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hari ini, Kamis (30/1), Lembaga antirasuah telah meminta keterangan terhadap Inspektur Wilayah III Irjen Kemenkumham Ahmad Rifai.
"Informasi dari penyelidik yang terkonfirmasi memang baru. Tapi nanti akan diperiksa juga beberapa pihak, dimintai keterangan, karena proses penyelidikan bukan diperiksa sebagai saksi, tapi berita acara keterangan," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/1).
Ali menyebut, lembaga antirasuah masih mencari alat bukti terkait dugaan korupsi di kantor Kementerian yang dipimpin oleh Yasonna Laoly itu. Jadi masih dalam tahap proses meminta keterangan.
"Jadi KPK masih menggali, pengumpulan alat-alat bukti. Jadi singkatnya masih meminta keterangan," ucap Ali.
Kendati demikian, Ali belum bisa menjelaskan secara rinci terkait keterangan apa yang digali penyelidik kepada Rifai. Karena hingga kini KPK masih mengumpulkan alat bukti.
"Mengenai materi apa yang dimintakan keterangan kepada yang bersangkutan, hari ini kami mohon maaf belum bisa menyampaikan, karena masih proses berjalan," terang Ali.
Lebih lanjut, Ali juga belum bisa memastikan apakah Yasonna selaku Menkumham turut dimintai keterangan atau tidak belum dapat diketahui secara pasti. Menurutnya, hal itu sudah masuk dalam materi proses penyelidikan.
"Sekali lagi kami hanya sebatas menyampaikan betul yang bersangkutan (Inspektur Wilayah III Irjen Kemenkumham, Ahmad Rifai) dipanggil dalam rangka proses permintaan penyelidikan perkara yang sedang dilakukan penyelidik KPK," tukas Ali.
Sumber: Jawapos.com
Editor: Erizal