JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Senior Vice President (SVP) Asset Management Pertamina, Gathot Harsono hingga saat ini masih dalam pengejaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri.
Dia menjadi DPO sejak ditetapkan sebagai tersangka korupsi penjualan aset tanah PT Pertamina pada 2011. Menurut Kasubdit V Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, Kombes Indarto, hari ini (29/8/2017) mereka melakukan penggeledahan di kediaman Gathot.
"Hari ini penyidik ke rumah pelaku, ada di Slipi, Jakarta Barat. Kami lakukan penggeledahan," ujarnya kepada JawaPos.com, Selasa (29/8/2017).
Dikatakannya, penyidik ke kediaman pelaku bukan semata-mata menggeledah, melainkan juga mengejar pelaku yang pasca ditetapkan tersangka, langsung menghilang dan kini buron.
"Tujuan utamanya mencari tersangka Gathot," ungkapnya.
Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri Kombes Pol Erwanto Kurniadi sebelumnya menyatakan, pasca-ditetapkan tersangka, pelaku memang telah menghilang.
"Tersangka Gathot belum tertangkap, dia menghilang, sampai sekarang masih dikejar oleh anggota kami," katanya.
Dia menambahkan, Bareskrim sudah menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka Gathot Harsono untuk mencari informasi keberadaan tersangka.
"Sudah menerbitkan (surat) DPO dan sekarang terus dikejar," ucapnya.
Bukan itu saja, Bareskrim juga sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi untuk mengeluarkan surat pencekalan bagi tersangka.