"Sudah dicekal (pencegahan dan penangkalan) sejak ditetapkan sebagai tersangka," tuturnya.
Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan Gathot sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Pertamina pada tahun 2011. Aset yang dijual oleh Pertamina ini berupa tanah seluas 1.088 meter persegi di daerah Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Dia ditetapkan sebagai tersangka pada 15 Juni 2017 setelah gelar perkara dilakukan. Tanah seluas 1.088 meter persegi di Simprug, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan telah disita oleh penyidik Bareskrim. Sementara dari hasil analisis Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp40,9 miliar.
Adapun kasus itu mulai diselidiki Bareskrim pada Desember 2016, kemudian naik ke tahap penyidikan pada awal tahun 2017. (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama