JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Masinton Pasaribu mengkritik rencana KPK mengembalikan aset terpidana tindak pidana pencucian uang kasus Wisma Atlet Muhammad Nazaruddin ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Sebab, langkah itu baru diambil ketika Pansus Angket KPK mempertanyakan ke mana aset milik anak buah Anas Urbaningrum tersebut. Menurut Politikus PDI Perjuangan itu, pihaknya telah menemukan beberapa aset sitaan KPK yang tidak diketahui keberadaannya dan tidak jelas pengelolaannya.
Termasuk, imbuh wakil ketua Pansus Angket KPK itu menambahkan, aset hasil korupsi Nazaruddin sejumlah Rp500 miliar yang disita oleh KPK.
"Kami di Pansus Angket sudah menyuarakan bulan lalu dugaan adanya mafia sita aset di dalam KPK," katanya saat ditanyai JawaPos.com, Selasa (29/8/2017).
Terlebih, diketahui, perkara Nazaruddin telah inkrah pada bulan Juni 2016 tahun lalu.
"O..oww kamu ketahuan," sindirnya.
Anggota komisi III DPR itu memaparkan, Pansus Angket KPK sejauh ini bekerja dan telah membuka kotak pandora berbagai penyimpangan, penyelewengan, dan pelanggaran yang dilakukan oleh KPK yang selama ini tertutup rapi dan absolut karena lembaga itu menutup diri untuk diawasi.
"KPK mirip durian busuk yang luarnya tercium wangi, setelah dibelah isinya sebagian busuk," cetusnya.
Anggota fraksi PDIP itu menambahkan, faktanya, sebagian oknum di dalam KPK melakukan abuse of power atau menyalahgunakan wewenang untuk melakukan korupsi atas nama pemberantasan korupsi. Sebelumnya, aset senilai Rp24,5 miliar hasil tindak pidana pencucian uang yang disita dari terpidana kasus korupsi Wisma Atlet, M Nazaruddin, akan diserahkan Komisi Pemberantasan Korupsi kepada lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, aset berwujud berupa tanah dan bangunan seluas 1.600 meter persegi itu berada di Jalan Warung Buncit, Kecamatan Pancoran, Jakarta Selatan. (dna)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama