Penumpang Lion Air Bawa 1.800 Butir Ekstasi

Hukum | Senin, 28 Oktober 2019 - 10:14 WIB

Penumpang Lion Air Bawa 1.800 Butir Ekstasi
GAGAL: M Reza Fahlevi gagal menyelundupkan 1.800 butir ekstasi ke Jakarta melalui Bandara Kualanamu, Ahad (27/10).

LUBUKPAKAM (RIAUPOS.CO) – Seorang calon penumpang Lion Air gagal terbang, Ahad (27/10). M Reza Fahlevi ditahan petugas Avsec Bandara Internasional Kualanamu Deliserdang setelah terdeteksi membawa pil ekstasi sebanyak 1.800 butir.

Warga Dusun Station, Desa Keude Bagok, Kecamatan Nurussalam Aceh Timur, Provinsi Aceh ini rencananya akan terbang menuju Jakarta. Ia akan menumpang pesawat Lion Air dengan nomor penerbangan JT- 397 dan duduk di kursi 19E.


Tersangka diamankan dari area pemeriksaan security check poin (SCP) lantai dua terminal penumpang Bandara Kualanamu.

Selanjutnya, tersangka dan barang bawannya diperiksa di ruangan khusus oleh petugas Avsec. Petugas menemukan 1 buah kotak makanan berisi satu warna kuning bertulisan jumlah 1.800 butir.

Duty Manager Bandara Kualanamu Supri Handoyo membenarkan penangkapan tersebut.

“Pelaku dan barang bukti diamankan di SCP dua saat akan berangkat. Setelah dilakukan pemeriksaan pada tas ransel pelaku ditemukan 1.800 butir pil diduga ekstasi,” kata Supri.

“Calon penumpang dengan barang bawaan tersebut (barang bukti) pil ekstasi, sejumlah uang, handphone, jam tangan, dompet bersama kartu identitas dan lainnya kemudian diserahkan ke KBO Satnarkoba Polres DS dan disaksikan pihak Lion Air, BKO TNI & OIC,” pungkasnya. 

Sumber: Sumutpos.co
Editor: E Sulaiman









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook