JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Hukuman pidana selama 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 5 lima bulan kurungan dijatuhkan terhadap terdakwa merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fredrich Yunadi.
Itu merupakan vonis yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Sayfuddin Zuhri di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/6/2018).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Fredrich Yunadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana meritangi penyidikan KPK," ujarnya.
Di samping itu, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan perbuatan Fredrich adalah tindakannya bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas korupsi.
Kemudian, hal yang memberatkan Fredrich adalah sikapnya tidak sopan selama persidangan. Diketahui, vonis yang dijatuhkan kepada Fredrich lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni 12 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Terkait putusan itu, Fredrich menyatakan banding. Sementara Jaksa menyatakan akan pikir-pikir. Adapun Fredrich menjadi tersangka dalam perkara ini bersama dokter Rumah Sakit Media Permata Hijau Bimanesh Sutardjo.
Keduanya didakwa merekayasa perawatan Novanto di RS Medika usai kecelakaan pada 16 November 2017. Jaksa mendakwa Fredrich telah memesan kamar rawat Novanto sebelum kecelakaan terjadi.
Sementara Bimanesh didakwa merekayasa diagnosis medis Novanto untuk menghindarkannya dari penyidikan KPK dalam kasus korupsi e-KTP. Akibat perbuatannya, Fredrich terbukti melanggar pasal Pasal 21 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama