JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kamis (28/6/2018), Fredrich Yunadi akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Ngeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.
"Mudah-mudahan hakimnya masih punya hati dan rasa keadilan dalam isi putusannya," katanya.
Karena itu, dirinya berharap segala perjuangan tim kuasa hukum selama persidangan dapat dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri dan anggotanya. Oleh sebab itu, dirinya ingin mejelis hakim tidak menerima tuntutan maksimal jaksa penuntut umum, tetapi menerima nota pembelaan mereka.
"Kami berdoa saja, (semoga hakim) mau menerima pleidoi PH (penasihat hukum) dan mengesampingkan tuntutan JPU," tuturnya.
Fredrich Yunadi dalam perkara itu dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Tak hanya itu, dia pun dikenakan denda Rp600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama