DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Jelang Vonis Fredrich, Ini Harapan Kuasa Hukum kepada Hakim

Hukum | Kamis, 28 Juni 2018 - 16:50 WIB

Jelang Vonis Fredrich, Ini Harapan Kuasa Hukum kepada Hakim
Fredrich Yunadi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kamis (28/6/2018), Fredrich Yunadi akan menjalani sidang pembacaan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Ngeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Menurut Muhajidin selaku tim kuasa hukum terdakwa perkara dugaan merintangi penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, dirinya berharap majelis hakim memiliki hati nurani untuk memutus kliennya atas rasa keadilan.
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Mudah-mudahan hakimnya masih punya hati dan rasa keadilan dalam isi putusannya," katanya.

Karena itu, dirinya berharap segala perjuangan tim kuasa hukum selama persidangan dapat dipertimbangkan oleh Ketua Majelis Hakim Syaifuddin Zuhri dan anggotanya. Oleh sebab itu, dirinya ingin mejelis hakim tidak menerima tuntutan maksimal jaksa penuntut umum, tetapi menerima nota pembelaan mereka.

"Kami berdoa saja, (semoga hakim) mau menerima pleidoi PH (penasihat hukum) dan mengesampingkan tuntutan JPU," tuturnya.

Fredrich Yunadi dalam perkara itu dituntut hukuman maksimal selama 12 tahun penjara oleh jaksa KPK. Tak hanya itu, dia pun dikenakan denda Rp600 juta dengan subsider kurungan enam bulan.

Alasan jaksa, Fredrich terbukti telah mengondisikan agar Novanto mendapat perawatan di RS Medika Permata Hijau. Dia meminta tolong kepada dr Bimanesh Sutardjo untuk membantu skenario perawatan mantan Ketua DPR RI tersebut.

Adapun hal itu dilakukan agar Novanto tidak bisa diperiksa oleh penyidik KPK. Menurut jaksa, Fredrich melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. (rdw)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook