KORUPSI

Hukuman Rommy Dipangkas PT DKI, KPK Ajukan Kasasi

Hukum | Selasa, 28 April 2020 - 21:02 WIB

Hukuman Rommy Dipangkas PT DKI, KPK Ajukan Kasasi
ILUSTRASI. KPK melakukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. (Ridwan/JawaPos.com)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya hukum kasasi terkait putusan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy. Sebab, hukuman terhadap Rommy dikurangi menjadi satu tahun penjara serta denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan oleh Penadilan Tinggi DKI Jakarta.

"JPU KPK pada Senin, 27 April 2020 telah melakukan upaya hukum kasasi sesuai dengan ketentuan Pasal 244 KUHAP dan Pasal 253 ayat (1) KUHAP atas putusan Nomor 9/PID.SUS-TPK/2018/PT.DKI," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (28/4).


Ali menyampaikan, alasan yang mendasari pengajuan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut karena majelis tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Rommy selaku terdakwa.

Selain itu, Ali menyebut Majelis Hakim Tingkat Banding juga tidak menerapkan pembuktian hukum sebagaimana mestinya. Terutama saat mempertimbangkan keberatan Penuntut Umum terkait hukuman tambahan kepada Terdakwa. Yakni berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan Penuntut Umum tersebut.

"Majelis Hakim Tingkat Banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah," ucap Ali.

Terkait penahanan Rommy, lanjut Ali, sepenuhnya merupakan kewenangan Mahkamah Agung. Karena jika dihitung dari masa penahanan, Rommy akan segera bebas.

"Sesuai dengan Pasal 253 ayat (4) KUHAP disebutkan bahwa, wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya permohonan kasasi," pungkasnya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy terkait kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag). Rommy, oleh PT DKI dijatuhkan hukuman satu tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," demikian bunyi amar putusan PT DKI Jakarta, sebagaimana dikutip pada Kamis (23/4).

Alhasil, hukuman Rommy berkurang dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menjatuhkan hukuman dua tahun pidana penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Sumber: JawaPos.com
Editor: Erizal
 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook