Di samping itu, lanjutnya, penarikan penyidik dan pejabat kepolisian dari KPK sejatinya bisa memaksimalkan pemberantasan korupsi yang akan dilakukan Densus Tipikor bentukan Polri. Densus Tipikor juga bisa fokus pada dugaan praktik korupsi yang melibatkan oknum-oknum Polri dan aparatur negara lainnya.
Akan tetapi, dia sebenarnya tidak melarang kepolisian menjadi penyidik atau pejabat di KPK. Asalkan, mereka bersedia mundur sementara dari institusinya.
"Biar statusnya bukan pinjaman dari Polri, BPKP, kejaksaan dan lainnya," jelasnya.
Berkaca dari lembaga antikorupsi negara lain, seperti Singapura dan Hongkong, mayoritas penyidik dan pejabatnya tidak lagi berasal dari kepolisian atau institusi hukum lain. Mereka murni independen.
"Sehingga bisa mendorong akselerasi pemberantasan korupsi," tuntasnya. (tyo)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama