JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto menilai hukum sudah tidak adil usai dirinya divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim.
Novanto mengatakan itu setelah bersaksi untuk terdakwa perkara merintangi penyidikan korupsi e-KTP Bimanesh Sutarjo di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Mantan Ketua DPR RI itu sendiri belum mengetahui akan mengajukan banding atau tidak atas putusan majelis hakim tersebut.
"Ya kami lihat nanti minggu depan, ya, sekarang keadilan dunia ini udah nggak ada, jadi kami harapkan keadilan ada di Allah," ujarnya kepada awak media.
Senada, istri Novanto, Deisti Astriani Tagor menyebut pihak keluarga sudah berbicara kepada tim kuasa hukum suaminya itu. Akan tetapi, masih memikirkan untuk mengajukan banding atau tidak.
"Masih mikir-mikir, ya, pokoknya kalau kami dari keluarga merasa bersama bapak bahwa keadilan di dunia ini kami merasa belum ada. Kami berharap keadilan ke Allah SWT," tuturnya.
Meski begitu, sambungnya, suaminya perlahan-lahan menerima putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman pidana selama 15 tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
"Bapak sekarang pelan-pelan sudah bisa nerima," tutupnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setya Novanto dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Mantan ketua DPR RI itu juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Di samping itu, majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan Novanto dan juga menyabut hak politik Novanto selama lima tahun usai menjalani hukuman. (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama