TERKAIT KASUS E-KTP

Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, KPK Ungkap Alasan Tak Ajukan Banding

Hukum | Jumat, 27 April 2018 - 20:30 WIB

Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, KPK Ungkap Alasan Tak Ajukan Banding

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Vonis yang sudah diterima oleh terdakwa Setya Novanto ditanggapi oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo.

Menurutnya, pihaknya tidak akan mengajukan banding terhadap vonis itu. Sebab, hukuman yang diterima oleh mantan Ketua DPR itu dinilai telah sebanding dengan perbuatannya.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Kalau dari pihak KPK mungkin tidak ada banding," katanya di Jakarta, Jumat (27/4/2018).

Di sisi lain, di tempat terpisah, saat dimintai tanggapanya perihal apakah dirinya akan mengajukan upaya banding atau tidak, Novanto mengaku belum menentukan apakah dirinya akan mengajukan banding atau tidak.

“Kami ngobrol perlu apa tindak lanjut lagi gitu, ya kami lihat nanti (mengajukan banding)," kata Setya Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).

Sebelumnya, terdakwa perkara dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto divonis oleh Majelis Hakim selama 15 tahun kurungan penjara. Di samping itu, dia diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider tiga bulan kurungan.

Dia terbukti secara sah bersama-sama melakukan korupsi pengadaan e-KTP sehingga merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun dari proyek e-KTP senilai Rp5,9 triliun.(ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook