JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Vonis 15 tahun pidana dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan sudah dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi e-KTP Setya Novanto.
Akan tetapi, kendati sudah empat hari divonis, Novanto mengaku masih memikirkan akan mengajukan banding atau tidak. Mantan ketua DPR RI itu mengatakan, dirinya sudah berbicara dengan keluarga dan juga tim kuasa hukumnya.
Meski begitu, hingga saat ini belum menegaskan terkait akan mengajukan banding dari putusan majelis hakim.
“Kami ngobrol perlu apa tindak lanjut lagi gitu, ya kami lihat nanti (mengajukan banding)," ujarnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Jumat (27/4/2018).
Akan tetapi, hingga saat ini, belum ada kejelasan dari perbincangan itu. Novanto masih mempertimbangkan soal pengajuan banding itu karena pada kasus yang sama, terdakwa Irman, Sugiharto, dan Andi Narogong yang mengajukan banding hukumannya diperberat.
“Ya kami lihat lah perkembangannya,” jelasnya.
Diakuinya, dirinya stres usai divonis 15 tahun penjara dari kasus proyek e-KTP yang merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
“Ya pasti lah, ya (stres). Kami kan nggak nyangka demikian gitu, tapi, ya, sudahlah,” sebutnya.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Setya Novanto sebelumnya dengan hukuman 15 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi dalam proyek pengadaan e-KTP.
Novanto juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, majelis hakim mengesampingkan nota pembelaan Novanto dan juga menyabut hak politik Novanto selama lima tahun pasca menjalani hukuman. (ce1/rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama