PENGAKUAN WIRANTO

Wacana UU Terorisme untuk Jerat Penyebar Hoaks

Hukum | Rabu, 27 Maret 2019 - 10:15 WIB

Wacana UU Terorisme untuk Jerat Penyebar Hoaks
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Wiranto. (INTERNET)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto tidak sembarangan bicara terkait undang-undang terorisme untuk menindak para penyebar hoaks. Mantan Panglima ABRI itu sudah mengundang penegak hukum untuk membahas hal itu secara langsung.

”Saya nggak asal-asalan. Itu sudah kami koordinasikan dan kami rapatkan,” kata Wiranto.

Baca Juga :Sudah Jalani Hukuman 3 Tahun Penjara di Kasus Terorisme, Munarman Eks FPI Bebas Murni

Namun, pemerintah tidak bisa serta merta menerapkan UU Terorisme untuk menjerat penyebar hoaks. Sebab, masih perlu kajian serta pembahasan panjang.

”Itu kan wacana,” tambah pejabat asal Jogjakarta tersebut.

Wiranto mengakui, dirinya sengaja melempar wacana tersebut kepada publik. Tujuannya agar masyarakat merespons wacana itu. ”Supaya ahli hukum ikut berpikir soal itu. Karena ini tugas bersama. Bukan tugas Polhukam saja,” ucap dia.

Wacana menjerat para penyebar hoaks menggunakan undang-undang terorisme, sambung Wiranto, muncul pascamerebaknya berbagai hoaks yang tidak jarang mengancam persatuan bangsa. Menurut Wiranto, hoaks menjadi perhatian pemerintah.(jpg)

>>>Selengkapnya baca Harian Riau Pos

Editor: Eko Faizin









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook