Terkait NII, Belum Bisa Dijerat Terorisme

Riau | Minggu, 09 Juli 2023 - 11:05 WIB

Terkait NII, Belum Bisa Dijerat Terorisme
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang memenuhi panggilan penyidik Dittipidum Bareskrim Polri terkait kasus dugaan penistaan agama, beberapa waktu lalu. (DERY RIDWANSAH/JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pondok Pesantren Al Zaytun yang dipimpin oleh Abu Toto alias Panji Gumilang masih digunjingkan publik. Selain karena dianggap melakukan penistaan agama, pondok ini juga dikaitkan dengan gerakan Negara Islam Indonesia (NII).

Menurut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), afiliasi dan keterkaitan antara Al Zaytun dengan NII secara historis memang ada. Namun, untuk mendalami pengaruhnya masih ada sampai saat ini harus ditelusuri.


“Persoalannya adalah apakah sampai saat ini masih ada. Tentu ini masih dalam proses kajian dan pendalaman BNPT bersama dengan stakeholder terkait lainnya,” kata Direktur Deradikalsisasi BNPT, Ahmad Nurwakhid dalam keterangan tertulis, Sabtu (8/7).

Sebagaimana diketahui, DI/TII atau NII merupakan kelompok jaringan radikal terorisme melalui gerakan pemberontakan yang dipimpin Marijan Kartosuwiryo. Namun, pascareformasi dengan dicabutnya UU Antisubversi Nomor 11/ PNPS /1963, praktis negara tidak punya instrumen hukum untuk menjerat gerakan dan organisasi ini.

Menurut Nurwakhid, walaupun ada keterkaitan historis antara Al Zaytun dan NII, BNPT juga tidak bisa serta merta menjeratnya dengan UU Anti Teror.

“UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Nomor 5 Tahun 2018 hanya bisa diterapkan terhadap kelompok atau jaringan radikalisme yang masuk dalam list daftar terduga terorisme dan organisasi terorisme (DTTOT) seperti: JI, JAD, JAT, dan lainnya,” jelasnya.

Hingga saat ini, NII belum tercantum dalam DTTOT sebelum mendapatkan ketetapan dari pengadilan.  

“Karena itulah, melihat dari aspek historis dan ideologi serta gerakannya yang masih ada hingga saat ini, tentu kita mendorong agar NII dimasukkan dalam DTTOT, sehingga bisa dijerat dengan UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme,” imbuhnya.

Terkait penanganan kasus Al Zaytun, menurut Nurwakhid, harus dilakukan secara holistik dan kolaboratif dengan pendekatan hukum pidana umum maupun pidana khusus, sesuai bukti-bukti yang cukup. BNPT berperan dalam pengawasan dan monitoring bersama lembaga terkait guna melakukan pendalaman keterkaitan Al Zaytun dengan jaringan NII.

“Namun, hal terpenting lainnya yang patut dipertimbangkan adalah mitigasi dan pembinaan khususnya terhadap para santri, serta cipta kondisi agar menjamin stabilitas Kamtibmas,” pungkasnya.(jpg)









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook