HUKUM & KRIMINAL

Iming-imingi Rp2 Ribu, Bapak Dua Anak Cabuli Gadis di Bawah Umur

Hukum | Sabtu, 27 Februari 2016 - 19:49 WIB

Iming-imingi Rp2 Ribu, Bapak Dua Anak Cabuli Gadis di Bawah Umur

TASIKMALAYA (RIAUPOS.CO) — Bapak dua anak di Kota Tasikmalaya tega mencabuli gadis di bawah umur. Pasalnya, dia pisah ranjang selama delapan bulan dengan istrinya.

Dalam melakukan aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang Rp2 ribu dan jika korban menolak, diancam akan disantet.

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Dede Permana (45) warga Neglasari, Pancatengah, Kabupaten Tasikmalaya ini, tadi siang, digelandang polisi karena tersangkut pencabulan. Korbannya anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SMP dan rumahnya masih satu kampung dengan pelaku. Akibat aksi bejat bapak dua anak tersebut korban kini tengah hamil lima bulan.

Di hadapan penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya, pelaku mengaku dirinya nekat menyetubuhi korban karena tergiur kemolekan tubuhnya. Selain itu selama delapan bulan, pelaku dan istrinya pisah ranjang.

Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memberi uang jajan kepada korban sebesar Rp2 ribu. Jika korban menolak, pelaku mengancam akan menyantetnya.

Kini korban berinisial TA (14) tengah hamil lima bulan setelah sembilan kali disetubuhi pelaku. Perbuatan bejat pelaku dilakukan di rumahnya ketika kondisi rumah sepi.

Menurut Kasat Reskrim Polres Kabupaten Tasikmalaya AKP Pandu Winata, pelaku berdalih persetubuhan tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka. Tapi pelaku tetap bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Pasalnya korban masih di bawah umur. Dalam kasus ini pelaku terancam kurungan maksimal 15 tahun kurungan penjara. (zul)

Sumber: RMOL/JPG

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook