Mereka selanjutnya langsung dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif.
"Sementara pihak-pihak yang diamankan Tegal, dibawa lewat jalur darat pada lukul 18.00 WIB," imbuhnya.
Siti Mashita dan Amir dalam kasus itu diduga sebagai penerima suap, sementara Cahyo diduga selaku pemberi suap. Atas perbuatannya, Cahyo disangka melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, sebagai pihak penerima, Siti Masitha dan Amir disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pemberian suap itu sendiri diduga terkait pengelolaan dana jasa kesehatan dan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemkot Tegal Tahun 2017. Adapun Siti Mashita atau biasa disapa Bunda Sita merupakan Walikota Tegal dari Partai Golkar yang menjabat sejak 2013. Sementara Amir Mirza merupakan kader partai Nasional Demokrat (Nasdem). (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama