Resmi Tersangka, PDIP Tak Beri Pendamping Hukum Bupati Cirebon

Hukum | Jumat, 26 Oktober 2018 - 01:32 WIB

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - DPP PDI Perjuangan tidak memberikan pendampingan hukum bagi Sunjaya Purwadi Sastra, Ketua DPC PDIP Kabupaten Cirebon yang duduk sebagai Bupati Cirebon.

Sunjaya merupakan satu dari dua tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan dan proyek di Pemkab Cirebon yang ditangani KPK. Sunjaya juga salah satu pihak yang dicokok lembaga anti rasuah dalam operasi tangkap tangan para Rabu kemarin.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"Itu adalah tanggung jawab individu yang bersangkutan, tidak ada kaitan ke partai dan tidak ada pendampingan hukum maupun pembelaan dari partai karena itu murni perbuatan individu," ungkap Politisi PDIP, Masinton Pasaribu saat ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (25/10).

Anggota Komisi III DPR itu menambahkan, sesuai dengan pakta integritas yang telah ditandatangani oleh seluruh kader PDIP, Sunjaya dipastikan akan dipecat sebagai.

Menurut Masinton pemecatan Sunjaya tidak lama setelah KPK menetapkan pasangan Imron Rosyadi dalam Pilkada Cirebon 2018 itu sebagai tersangka.

"Otomatis setelah penetapan resmi oleh KPK maka yang bersangkutan harus diberhentikan," jelas Masinton.

Sunjaya Purwadi Sastra diduga menerima hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait mutasi jabatan, proyek dan perizinan di Kabupaten Cirebon tahun anggaran 2018.

Atas perbuatannya KPK Sunjaya selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. (nes)

Sumber: RMOL









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook