Penuntutan Tersangka Karhutla Desak Dipercepat, Kabareskrim Temui Japidum

Hukum | Kamis, 26 September 2019 - 14:28 WIB

Penuntutan Tersangka Karhutla Desak Dipercepat, Kabareskrim Temui Japidum
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Idham Aziz menemui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Japidum).(rmol.id)

JAKARTA(RIAUPOS.CO)-Dalam pertemuan ini, Aziz memboyong Direktur Tindak Pidana Tertentu (Ditipidter) Brigjen Fadil Imran yang juga ketua Satgas Karhutla Polri.

Menurut Aziz, pertemuan ini dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan dan proses penuntutan tersangka Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla).

Baca Juga :Disambut Karhutla, Ditutup Banjir di Mana-Mana

“Kita akan memaksimalkan seluruh penangkapan dan penyidikan baik perorangan maupun koorporasi yang sedang di sidik oleh Polri,” kata Idham Aziz di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (26/9).

Sejauh ini, lanjut Idham, Polri sudah menetapkan 290 orang individu dan 15 korporasi sebagai tersangka. Sebanyak 117 sudah dikeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Mantan Kapolda Metro Jaya ini menegaskan, Polri tak akan terganggung meski ada anggota DPR yang menemui delapan korporasi yang diduga menyebabkan Karhutla.

Pasalnya, Polri bersama Kejagung dan jajaran Jampidum pada Kejaksaan Tinggi Negeri di seluruh wilayah terdampak Karhutla telah bersinergi dan memiliki satu misi.

“Kami prosesnya kami benar-benar tegak lurus aja. Kami laksanakan proses penyidikan ini,” imbuhnya.

Bahkan ia menjamin pihaknya tidak akan pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) seperti penanganan kasus Karhutla di tahun 2013 yang lalu.

“Saya yakinkan tidak ada SP3,” pungkasnya.

Sumber: rmol.id

Editor: Deslina









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook