SEBARKAN KONTEN SARA

Mendagri: Pengguna Jasa Saracen Harus Diusut Tuntas

Hukum | Sabtu, 26 Agustus 2017 - 16:16 WIB

Mendagri: Pengguna Jasa Saracen Harus Diusut Tuntas
Ilustrasi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - ‎Terbongkarnya sindikat penyebar Isu SARA, Saracen harus diusut tuntas oleh aparat. Termasuk pihak-pihak yang menggunakan jasa mereka. Hal itu dikatakan Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo.

Menurutnya, kepolisian wajib menelusuri siapa-siapa user dari Saracen.

Baca Juga :1.537 Warga Riau Terserang DBD 14 Orang Meninggal

"‎Harus dibongkar secara gamblang siapa yang pesan, apakah calon pilkada, tokoh politik atau tokoh-tokoh apa pun. Harus Diusut mereka pesan untuk apa," katanya saat ditemui di Hotel Sultan, Senayan, Jakarta, Sabtu (26/8/2017).

Tjahjo mengatakan, adanya berita-berita ujaran kebencian yang dilakukan oleh kelompok-kelompok tertentu, berpotensi menimbulkan kegaduhan, bahkan perpecahan. Terlebih, 2018 merupakan gelaran Pilkada Serentak.

"Setahun kemudian ada Pilpres (2019). Ini memang harus diberantas," tuturnya.

Di samping itu, terungkapnya kasus Saracen itu pun menjadi momentum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan kontrol. Nantinya, siapapun yang menggunakan cara-cara tidak terpuji, seperti ujaran kebencian dan SARA bisa langsung ditindak.

"Peserta pilkada harus adu program dan adu konsep, bukan pakai cara kotor," tuntasnya.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim telah menangkap tiga orang pengelola grup Saracen yang diduga menyebarkan ujaran kebencian. Ketiganya, berinisial JAS (32), MFT (43), dan SRN (32). Tiga orang itu ditangkap di tiga lokasi berbeda, yakni Jakarta Utara, Cianjur, Jawa Barat, dan Pekanbaru, Riau dalam rentang waktu 21 Juli hingga 7 Agustus.

Ketiganya dijerat dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Kepala Subdirektorat 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Komisaris Besar Irwan Anwar, Sindikat pengelola grup Saracen memasang tarif puluhan juta bagi pihak-pihak yang ingin memesan konten ujaran kebencian dan bernuansa suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). (cr2)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook