JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Dalam nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (26/7/2017), terdakwa perkara dugaan suap Saipul Jamil bantah menyuap hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.
Ipul, sapaanya, menurut jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) memberikan uang dan telah terbukti menyuap majelis hakim melalui Rohadi selaku panitera PN Jakarta Utara.
"Rohadi bukan hakim yang berwenang mengadili, memberatkan atau meringankan putusan terhadap saya dan bukan penyelenggara negara," ujarnya.
Menurutnya, tidak ada saksi dalam persidangan yang menyebut dia memberikan uang atau menjanjikan sesuatu kepada Rohadi. Ipul bahkan menyatakan bahwa Rohadi sengaja menipu pengacaranya Bertha Natalia Kariman.
"Pak Rohadi menipu Ibu Bertha bahwa perlu setting-an hakim agar dapat memenangkan persidangan," tuturnya.
Adapun Ipul dituntut empat tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider enam bulan kurungan oleh JPU KPK. Ipul dinilai memberikan uang dan telah terbukti menyuap majelis hakim PN Jakarta Utara melalui Rohadi.
Jaksa menilai, Ipul terbukti menyuap Rohadi sebesar Rp250 juta. Uang diberikan agar majelis hakim yang menangani perkara pencabulan yang menjerat Ipul di PN Jakarta Utara bisa menjatuhkan putusan seringan-ringannya.
Diketahui, pemberian suap dilakukan Ipul dengan kakaknya, Samsul Hidayatullah dan dua pengacaranya, yakni Bertha dan Kasman Sangaji. Ipul menyetujui uang dari tabungannya sebesar Rp565 juta untuk pengurusan perkara.
Setelah Ipul divonis tiga tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Utara, Bertha menyerahkan uang Rp250 juta kepada Rohadi. (gil)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama