JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pemanggilan Muchtar Effendi dan Nico Panji Tirtaya disebut-sebut sebagai upaya menyudutkan komisi antikorupsi. Namun, hal itu dibantah Anggota Pansus Angket KPK Ahmad Sahroni.
Menurutnya, pansus saat ini berperan menyelidiki ada tidaknya pelanggaran dilakukan KPK dalam kewenangannya sebagai penegak hukum kasus korupsi. Sahroni menyatakan, pemanggilan semua pihak termasuk Muhtar dan Nico merupakan upaya menggali kinerja KPK.
"Jika keterangan pihak yang dipanggil pansus dianggap tidak terbukti kebenarannya, maka pihak dirugikan bisa lapor polisi. Muhtar dan Niko hadir di pansus dengan rapat terbuka untuk umum agar masyarakat tahu bagaimana kejadian-kejadian yang dialami oleh mereka," ujarnya, Rabu (26/7/2017).
Dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) itu, sambungnya, Muhtar dan Niko mengaku mengalami perlakuan yang tidak diperbolehkan dalam hukum. Di sisi lain, dia pun meminta siapa pun termasuk akademisi yang mendiskreditkan upaya Pansus Angket KPK, tidak sekadar berbicara tanpa ada bukti.
"Seorang akademisi itu mesti berpegang atas data primer yang teruji. Jangan sekadar katanya-katanya," tutup Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Nasdem itu. (boy)
Sumber: JPNN
Editor: Boy Riza Utama