TERKAIT PENYIRAMAN AIR KERAS

Penanganan Kasus Novel Penuh Kejangggalan, Ini Buktinya

Hukum | Rabu, 26 Juli 2017 - 16:52 WIB

Penanganan Kasus Novel Penuh Kejangggalan, Ini Buktinya
Penyidik senior KPK Novel Baswedan usai menjani perawatan di sebuah rumah sakit di Singapura. (ISTIMEWA FOR JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Pengungkapan kasus penyerangan air keras terhadap penyidik KPK Novel Baswedan dinilai penuh dengan kejanggalan. Hal itu dikatakan sejumlah aktivis antikorupsi yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Peduli KPK.

Pasalnya, sudah 106 hari proses penyidikan yang dilakukan Polri, pelaku penyerangan Novel belum juga ditemukan. Menurut Ketua PP Muhammadiyah Dahnil Anzar Simajuntak, kejanggalan pertama dalam penanganan kasus Novel, yaitu tidak ditemukannya sidik jari dalam gelas yang ditemukan di sekitar lokasi kejadian, yang diduga dilakukan pelaku.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Di samping itu, polisi juga menangkap dan melepaskan beberapa orang yang diduga merupakan pelaku. Kata dia, tiga orang setidaknya pernah ditangkap oleh penyidik Polda, namun penyidik kemudian melepaskan tiga orang tersebut dengan dalih alibi yang disampaikan oleh ketiga orang tersebut.

"Padahal, beberapa saksi di sekitar lokasi baik sebelum peristiwa penyerangan, menduga kuat bahwa beberapa orang yang ditangkap terlihat sering berasa di sekitaran lokasi kediaman Novel, dan menanyakan aktivitasnya," terangnya dalam diskusi di Gedung Dakwah PP Muhammadiyah, Menteng, Jakarta, Rabu (26/7/2017).

Haris Azhar yang senada dengan Dahnil menambahkan, ketidaksepahaman pernyataan antara Mabes Polri dan pihak penyidik. Beberapa kali pernyataan Mabes Polri kerap dibantah dan direvisi penyidik Polda Metro Jaya. Misalnya, terkait dengan status tiga pelaku yang pernah ditangkap.

Haris menilai, kejanggalan juga terlihat menyusul munculnya ancaman-ancaman terhadap beberapa anggota komisioner Komnas HAM dalam proses usulan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).

"Beberapa waktu lalu Komnas HAM bersama PP Pemuda Muhammadiyah menginisiasi pembentukan TGPF terkait kasus penyerangan ini, namun wacana tersebut urung terealisasi karena adanya informasi bahwa beberapa anggota Komnas HAM mendapat ancaman jika dibentuk TGPF," terangnya.

Adapun kejanggalan lainnya adalah adanya tim di internal Polri di luar proses penyidikan yang juga bergerak.

"Beberapa saksi menyampaikan bahwa pasca dilakukan proses pemeriksaan di Polres, beberapa anggota yang mengaku dari Mabes Polri juga mendekati saksi-saksi dan meminta informasi terkait dengan peristiwa penyerangan terhadap Novel," tandasnya. (put)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook