68 Hari Tidak Masuk Kerja, Bripka ADI Menyerahkan Diri ke Mapolda Riau

Hukum | Senin, 26 Juni 2023 - 19:40 WIB

68 Hari Tidak Masuk Kerja, Bripka ADI Menyerahkan Diri ke Mapolda Riau
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya bersama Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol J Setiawan (kiri), saat memberikan keterangan perkembangan kasus Bripka ADI kepada awak media di Polda Riau, Senin (26/6/2023). (DEFIZAL/RIAUPOS.CP)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Terhitung dua bulan lebih sudah Bripka ADI tidak melaksanakan tugas sebagai anggota Batalyon B Brimobda Riau. Senin (26/6/2023), Bripka ADI menyerahkan diri ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau.

Bripka ADI merupakan oknum anggota Batalyon B Brimobda Riau yang viral pascapostingan di  media sosial miliknya. Ia mengaku tidak menerima dimutasi dari Batalyon B ke Batalyon A di Pekanbaru. Sebab, selama ini ia sudah menjalani seluruh perintah atasan. Termasuk memberikan setoran mencapai Rp650 juta.


Postingan tersebut kemudian viral. Bidpropam Polda Riau sendiri jauh sebelum postingan tersebut diunggah Bripka ADI, sudah melakukan penyelidikan. Bahkan mantan Danyon B Brimobda Riau Kompol P sudah dipatsus bersama 7 anggota lainnya.

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya didampingi Kabid Propopam Polda Riau Kombes Pol J Setiawan mengatakan bahwa Bripka ADI telah menyerahkan diri setelah dilakukan upaya persuasif oleh Bidpropam dan Satbrimob Polda Riau.

"Kehadirannya diawali dengan upaya dari Bidpropam beserta Satbrimob Polda Riau dengan upaya pendekatan persuasif agar datang ke Polda Riau," kata Nandang, Senin (26/6/2023).

Upaya yang dilakukan Bidpropam Polda Riau ialah ingin memeriksa Bripkda ADI yang terhitung hingga Senin (26/6/2023) sudah meninggalkan tugas selama 68 hari. Setelah menyerahkan diri Bripka ADI akan dilakukan patsus selama 21 hari.

"Yang bersangkutan telah dilakukan penempatan khusus (patsus), ini berkaitan dengan hasil sidang disiplin oleh Satbrimob Polda Riau," jelas Nandang.

Nandang menambahkan, meskipun Bripka ADI tidak hadir saat sidang disiplin, namun Satbrimbob Polda Riau telah melakukan kegiatan sidang disiplin.

Berdasarkan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Satbrimob dan Bidpropam Polda Riau, Bripka ADI telah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak tiga kali, dan selanjutnya melakukan pelanggaran kode etik.  Satbrimob Polda Riau yang saat ini telah melakukan pengembangan terkait pelanggaran disiplin yang dilakukan Bripka ADI.

Terpisah Bidpropam Polda Riau juga melakukan pengembangan terkait pelanggaran pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripka ADI.

"Selain Satbrimob telah melakukan proses pelanggaran disiplin yang di lakukan Bripka ADI, di mana ia telah meninggalkan tugas selama 68 hari terhitung hari ini, dan untuk kode etik akan dilakukan proses oleh Bidpropam Polda Riau," pungkas Nandang.

Bripka ADI tidak mengindahkan panggilan dari Satbrimob dan Bidpropam Polda Riau dikarenakan ia tidak menerima adanya mutasi yang dikeluarkan oleh Komandan Satbrimob Polda Riau pada (3/3/2023) lalu.

Laporan: Bayu Saputra (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook