PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau terus mendalami kasus setoran oknum Batalyon B Brimobda Riau kepada atasannya. Sebelumnya, postingan memuat curhatan oknum anggota Batalyon B Brimobda Riau, bernama Bripka ADI viral di media sosial.
Dalam postingan tersebut Bripka ADI menyebut dirinya kerap dimintai setoran oleh atasannya. Yakni Komandan Batalyon B bernama Kompol P. Bahkan setoran yang diberikan mencapai Rp650 juta. Meski begitu ia tetap di mutasi dari Batalyon B ke Batalyon A di Pekanbaru.
Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol J Setiawan mengatakan, hingga kemarin, Selasa (6/6), Bripka ADI masih berstatus desersi atau lari dari tugas. Pihaknya masih melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan.
“Masih dicari,” ungkap Kabid Propam Kombes Pol J Setiawan.
Dalam pada itu, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan dirinya memastikan menindak tegas dua personel yang terlibat. Baik Kompol P selaku mantan Batalyon B dan Bripka ADI. Keduanya dikatakan Kapolda sudah dicopot dari jabatan masing-masing dalam rangka pemeriksaan di Bidpropam Polda Riau.
“Danyon (Kompol P) dan anggotanya (Bripka ADI) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam,” ujar Irjen Mohammad Iqbal.
Dikatakan dia, pencopotan terhadap Kompol P dilakukan jauh sebelum kasus ini viral di media sosial. Yakni pada Maret 2023 lalu. Bahkan, Kompol P dan Bripka ADI sama-sama telah diproses.
Dia memastikan bakal memberi sanksi tegas kepada oknum anggota yang terbunti melanggar kode etik maupun tindak pidana. “Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kita akan dalami, Kompol P juga,” tegas Irjen Iqbal.
Diketahui, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau sempat mengungkap sejumlah kasus oknum Anggota Brimobda Bripka ADI. Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol J Setiawan juga sempat menjelaskan bahwa Bripka ADI bukan di demosi melainkan di mutasi biasa.
“Jadi untuk Brimobda Riau sendiri pada tanggal 3 Maret 2023 itu memutasi 38 personel. 14 di antaranta dari Batalyon B. Jadi dari mutasi atau penyegaran ini, hanya yang bersangkutan yang tidak terima,” jelasnya.
Faktanya, sambung Kombes J Setiawan, Bripka ADI tidak masuk dinas atau desersi sejak 3 Maret 2023 hingga saat ini. Total ada 3 dugaan pelanggaran Bripka ADI yang saat ini tengah diproses pihaknya. Yakni dua kasus desersi, satu kasus dugaan profesi atau etik.
Dijelaskan Kabid Propam, kasus desersi pertama, di mana sejak tanggal mutasi keluar pada 3 Maret, Bripka ADI sama sekali belum masuk ke Batalyon A Brimobda Riau. Untuk kasus ini, Bidpropam telah memeroses pada 13 Maret 2023. Hasilnya Bripka ADI dinyatakan bersalah karena lari dari tugas. Saat sidang putusan, yang bersangkutan juga tidak hadir. Sehingga laporan atas desersi dirinya berlanjut.
Sedangkan untuk kode etik, yakni dugaan pemberian setoran yang diberikan oleh Bripka ADI kepada oknum atasannya yakni Kompol P. Ada 8 saksi yang sudah diperiksa Propam mendalami kasus ini. Di mana sejak awal kasus ini bergulir, jabatan Kompol P sebagai Danyon B Pelopor sudah di copot dan digantikan dengan pejabat baru.
“Sedangkan untuk Kompol P sudah dicopot sejak Maret lalu. Kasus ini sedang bergulir di Subdit Waprof (Pengawasan Profesi, red). Tinggal menunggu hasilnya nanti,” pungkasnya.(nda)