PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) kembali menggagalkan upaya peredaran narkotika. Kali ini, jumlah barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 26,3 kilogram (kg) sabu-sabu. Penangkapan berlangsung dalam kurun waktu 14 hari.
Pengungkapan berasal dari empat laporan perkara (LP) dan 6 orang tersangka. Informasi tersebut terungkap saat ekspose pemusnahan barang bukti (BB) hasil penangkapan Ditresnakorba di Mapolda Riau, Rabu (9/8).
Hadir dalam kesempatan itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Hery Murwono, Direktur Reserse Narkoba Kombes Pol Yos Guntur, Kasubdit I Ditresnarkoba Kompol Boby Ramadhan, dan Kasubdit II AKBP Janton Silaban.
Dijelaskan Kombes Pol Yos Guntur, adapun penangkapan tersebut berlangsung dalam kurun waktu 14 hari (14-28 Juli 2023). Di mana pada penangkapan tersebut dipimpin langsung Kasubdit I Kompol Boby Ramadhan dan Kasubdit II AKBP Janton Silaban.
“Barang bukti yang dimusnahkan ini hasil pengungkapan dari TMP 3 perkaranya. Di antaranya adalah dari Subdit I yang dipimpin oleh Kompol Boby, kemudian yang satu lagi itu pengungkapan dari Subdit II yang dipimpin oleh AKBP Janton Silaban,” sebut Kombes Yos Guntur.
Dia kemudian menceritakan salah satu pengungkapan dengan BB sebanyak 8,53 kg sabu. Ini dilakukan pada Jumat (14/6) dengan mengamankan dua tersangka. Yakni inisial MI dan ES. Dari para tersangka berhasil diamankan 9 bungkus plastik besar warna hitam.
“Setelah ditimbang sesuai dengan Projusticia BP yang sudah mendapatkan penetapan dari pengadilan dengan jumlah 8,53 kg,” sebutnya.
Usai pemaparan, barang bukti yang ada kemudian dimusnahkan secara bersama-sama. Yakni dengan cara melarutkan BB ke dalam tong yang dipanaskan dan dicampur dengan cairan pembersih lantai.
Keberhasilan pengungkapan tersebut juga turut memperoleh berbagai rintangan. Bahkan sampai harus mendatangi kediaman pelaku di Palembang. Kasubdit I Diresnarkoba Polda Riau Kompol Boby Ramadhan bercerita, pihaknya harus mendatangi kediaman pelaku di Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Provinsi Sumsel.
“Berawal dari informasi yang kami peroleh bahwa seseorang bernama MI membawa narkotika jenis sabu dengan jumlah cukup banyak menuju Jambi. Pelaku menaiki bus dan saat kami pantau pelaku sudah berada di Kecamatan Siberida, Inhu menuju Jambi,” ungkap Kompol Boby usai pemusnahan.
Ia kemudian berkoordinasi dengan Polsek Siberida untuk mengamankan pelaku MI. Setelah diamankan, ternyata narkotika tidak ada di tangan pelaku. Awalnya ia mengaku sama sekali tidak memiliki barang haram tersebut. Namun setelah dilakukan interogasi secara intens, MI mengaku sabu seberat 9 kg telah ia titip kepada istrinya menggunakan travel menuju Sumsel.
Tak mau kehilangan barang bukti, Kompol Boby beserta tim langsung berangkat menuju alamat yang disampaikan MI. Pihaknya kemudian menemui istri MI di kediamannya. Setelah diperiksa, didapati barang bukti narkotika dimaksud. Istri MI mengaku tak tahu sama sekali barang bukti yang dititipkan adalah narkotika.
“Istrinya tidak tahu bahwa barang yang dititipkan MI adalah narkotika. Namun yang bersangkutan koperatif dan sampai saat ini masih berstatus saksi,” sebut Kompol Boby.
Di tempat terpisah, sambung Kompol Boby, seseorang berinisial E diamankan Bareskrim Mabes Polri atas kepemilikan 25,18 gram sabu di Kota Pekanbaru. Dari keterangan E, sabu yang ia miliki diperoleh dari tersangka MI yang diamankan Subdit I Diresnarkoba di Sumsel. Sehingga tersangka E proses hukumnya diserahkan Bareskrim Polri ke Subdit I.
“Jadi untuk tersangka E saat ini penanganannya diserahkan Bareskrim kepada kami. Total dari dua kasus lainnya, kami berhasil mengamankan 21 kg. Dari tersangka MI 9 kg, dua kasus lainnya dari tersangka MF di Pekanbaru 3 kg dan dari tersangka PA dan MM di Dumai sebanyak 10 kg,” ujarnya.(nda)