Wakapolri Komjen Gatot Pastikan Bripka ADI dan Kompol P Diproses Propam

Riau | Kamis, 08 Juni 2023 - 13:25 WIB

Wakapolri Komjen Gatot Pastikan Bripka ADI dan Kompol P Diproses Propam
Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono usai peresmian sebuah masjid di Kampar, Riau, Kamis (8/6/2023). (HUMAS POLDA RIAU UNTUK RIAUPOS.CO)

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) - Wakil Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono memastikan kasus setor uang personel Batalyon B Brimobda Riau, Bripka ADI kepada mantan atasannya, Kompol P diproses oleh Bidpropam.

Penegesan ini disampaikan langsung Wakapolri usai meresmikan Masjid Rosna di Perumahan Griya Setia Bangsa, Tapung, Kabupaten Kampar, Kamis (8/6/2023). Saat ini, Bidpropam Polda Riau tengah merampungkan penyidikan atas dugaan pelanggaran kode etik oleh dua personel tersebut.


"Sudah ini sedang ditangani oleh Propam. Sudah, Pak Kapolda lapor ke saya semua sudah penyidikan melalui Propam. Nanti ada proses kode etik. Untuk statusnya, keduanya masih Polri," ungkap Komjen Gatot.

Diketahui sebelumnya, seorang anggota Batalayon B Brimobda Riau Bripka ADI mengaku sempat menyetor uang hingga Rp650 juta kepada mantan atasannya, Kompol P yang menjabat sebagai komandan batalyon.

Dari pengakuan Bripka ADI di media sosial, uang tersebut ia serahakn secara berkala kurun waktu 2021-2023. Karena kesal dimutasi dari Batalyon B di Bagansiapiapi ke Batalyon A di Pekanbaru, Bripka ADI kemudian membeberkan setoran dimaksud melalui media sosial.

Sebelumnya, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan dirinya memastikan menindak tegas dua personel yang terlibat. Baik Kompol P selaku mantan Komandan Batalyon B, dan Bripka ADI. Keduanya dikatakan Kapolda sudah dicopot dari jabatan masing-masing dalam rangka pemeriksaan di Bidpropam Polda Riau.

"Danyon (Kompol P) dan anggotanya (Bripka ADI) telah dimutasi beberapa waktu lalu ya. Kasus keduanya sedang berjalan di Propam," ujar Irjen Mohammad Iqbal.

Dikatakan dia, pencopotan terhadap Kompol P dilakukan jauh sebelum kasus ini viral di media sosial. Yakni pada Maret 2023 lalu. Bahkan, Kompol P dan Bripka ADI sama-sama telah diproses. Dia memastikan bakal memberi sanksi tegas kepada oknum anggota yang terbukti melanggar kode etik maupun tindak pidana.

"Prinsipnya kami akan tindak tegas oknum yang menyalahi wewenang, sampai kode etik profesi. Kalau ada unsur pidana kami akan dalami, Kompol P juga," tegas Irjen Iqbal.

Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Edwar Yaman

 

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook