PEKANBARU (RIAUPOS.CO) -- Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Riau terus mendalami kasus setoran keatasan oknum Batalyon B Brimobda Riau. Terbaru, Bidpropam telah menahan mantan Danyon Kompol P di tempat khusus (patsus).
Selain Kompol P, ada 7 oknum personel lainnya yang ikut ditahan. Di antaranya AKP M, Aiptu RB, Aipda A, Bripka DI, Bripka S, Bripka AS dan Bripka LC. Mereka diduga turut terlibat dalam pusaran kasus yang dibongkar oleh Bripka ADI di media sosial.
Hal ini sebagaimana disampaikan Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Jumat (9/6/2023). Dikatakan dia, Kompol P bersama 7 oknum lainnya dipatsus selama 30 hari ke depan.
"Ditahan 30 hari ke depan untuk mendalami dugaan pelanggaran etik yang dilakukan," ungkap Kombes Nandang.
Lanjut dia, tindakan tegas ini merupakan perintah langsung Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal. Di mana Kapolda sendiri tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dilakukan anak buahnya.
"Bapak Kapolda menindak tegas para anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun pelanggaran lainnya," sambungnya.
Nandang mengungkap, terhadap mereka nantinya akan digelar sidang kode etik. Sedangkan soal potensi pidana dalam kasus ini, saat ini tim dikatakan Kombes Nandang masih terus melakukan pendalaman.
Laporan: Afiat Ananda (Pekanbaru)
Editor: Rinaldi