TERKAIT KASUS E-KTP

Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasan Mantan Menpan RB Era SBY

Hukum | Selasa, 26 Juni 2018 - 20:45 WIB

Tak Penuhi Panggilan KPK, Ini Alasan Mantan Menpan RB Era SBY
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dipenuhi oleh mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Taufiq Effendi.

Adapun dia seharusnya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Mantan Anggota DPR RI Periode 2009 - 2013, Taufiq Effendi sedang berada di luar negeri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, kepada awak media, di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (26/6/2018).

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

Sementara itu, wiraswasta bernama Alexandar Wunaryo belum memberikan informasi terkait ketidakhadirannya. Atas ketidakhadiran keduanya, penyuidik KPK akan melakukan penjadwalan ulang terkait pemeriksaan mereka.

Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya menyebut pemanggilan sejumlah anggota DPR RI itu adalah guna mengklarifikasi sejumlah fakta yang berkembang termasuk soal pembahasan anggaran dari proyek yang kemudian merugikan negara sebesar Rp2,3triliun.

“Jadi, memang kami terus mengklarifikasi dan mendalami terus termasuk menguji informasi yang ada terkait dengan aliran dana atau proses-proses penganggaran,” katanya kepada wartawan, Senin (25/32018).

Untuk diketahui, ketika bersaksi dalam persidangan terdakwa Anang Sugiana Sudihardjo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, di bawah sumpah pengadilan, Irvanto kemudian membuka sejumlah nama anggota DPR yang menerima uang dari proyek yang merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

“Untuk Pak Chairuman yang pertama itu 500.000 dolar AS, kedua 1 juta dolar AS, terus untuk Pak Mekeng 1 juta dolar AS, terus ke Pak Agun itu 500.000 dolar AS, dan 1 juta dolar AS, terus ke Pak Jafar Hafsah 500.000 dolar AS, dan 100.000 dolar AS, dan ke ibu Nur (Ali) Assegaf itu 100.000 (dolar AS)," jelasnya kala itu. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook