Di samping itu, dia pun menyebut dirinya sedikitpun tak pernah menerima uang dari proyek yang punya nilai sebesar Rp5,9 triliun tersebut, meski namanya ada di dalam daftar anggota DPR RI yang diduga turut menerima dalam surat dakwaan untuk terpidana Irman-Sugiharto, saat keduanya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor.
“Itu daftar aja bikin kan gampang. Yang penting kan ada enggak bertemu? Kenal enggak? Terima uangnya di mana? Berapa? Semua bisa dibuktikan, tapi kalau bikin daftar sih saya bisa bikin daftar saja, kan gampang,” terangnya.
Kemudian, Mantan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun 2004-2009 Taufiq Effendi dan seorang wiraswasta bernama Alexandar Wunaryo.(fiq)
Sumber: RMOL
Editor: Boy Riza Utama