DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN

Kerap Bedebat dengan Jaksa KPK, Ternyata Ini Alasan Fredrich Yunadi

Hukum | Kamis, 26 April 2018 - 19:45 WIB

Kerap Bedebat dengan Jaksa KPK, Ternyata Ini Alasan Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi. (JPG)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Kerap berdebat kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di dalam persidangan, Pengacara Fredrich Yunadi mengaku punya alasan tersendiri.

Dia mengungkapkan, pernyataan Jaksa KPK selalu memberikan penyerangan dan menuduhnya mengintimidasi saksi. Hal itu, kata dia, yang kemudian mendasari Fredrich kerap meluapkan kemarahan di ruang persidangan.

Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga

"JPU suka menyerang pasti kami harus melawan dong, saya juga suka disebut mengintimidasi saksi. Saya tidak mengintimidasi saksi. Saya hanya bertanya kira-kira saksi tahu nggak peraturannya? Masa sekarang JPU nggak ngerti aturan? Dia memotong kalimat saya," ujarnya saat ditemui di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Kamis (26/4/2018).

Saat di persidangan, dia sempat menanyakan terhadap saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK, dokter Mohammad Toyibi. Dia sempat meluapkan kekesalannya karena membocorkan rekam medik Setya Novanto kepada dokter KPK saat di RS Medika.

Karena itu, menurutnya, seharusnya Toyibi tak membeberkan rekam medik kepada orang yang mengaku dokter KPK.

"Apakah sekarang KPK punya hak untuk memperkosa hukum? Jangan dong, itu harus diluruskan," jelasnya.

Di sisi lain, saat ditanya soal luka Novanto pasca kecelakaan mengalami benjolan di bagian wajahnya, dia bahkan menampik bukan dirinya yang menyebutkan kalau mantan Ketua Umum Partai Golkar itu mengalami luka sebesar bakpao.

"Itu kan kalimat dari ajudan (segede bakpao). Kok sekarang jadi saya yang disalahkan," tuntasnya.

Dia sendiri didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Novanto karena diduga bekerja sama dengan Bimanesh Sutarjo.

Adapun keduanya diduga melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri.

Akibat perbuatannya, Fredrich didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. (ipp)

Sumber: JPG

Editor: Boy Riza Utama









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook