JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penggeledahan beberapa hari lalu digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam perkara gratifikasi yang melilit Gubernur non aktif Provinsi Jambi, Zumi Zola.
Namun, menurut kuasa Hukum Zumi Zola, M Farizi, pihaknya belum mendapat informasi terkait hal itu. Dia mengungkapkan itu kala mendampingi pemeriksaan kliennya.
"Kalau penggeledahan belum tahu sampe sekarang. Jadi, tadi saya bilang nggak ada pemeriksaan cuma perpanjangan penahanan saja," katanya di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (26/4/2018).
Dia menerangkan, Zumi pun belum menceritakan terkait keterangan apa yang sudah digali KPK dari kliennya itu soal pemeriksaan saksi-saksi yang berasal dari rekan proyek di Jambi.
"Sampai sejauh ini kita belum cerita sampai ke sana. Kami belum cerita sampai sejauh itu karena sampai sekarang pemeriksaan itu baru masuk kulit semua. Jadi, baru mekanisme segala macam," terangnya.
Di sisi lain, soal brankas yang sempat ditemukan tim KPK saat pengeledahan di rumah Dinas Zumi, menurutnya itu tak ada kaitannya dengan kasus yang melilit kliennya.
"Kalau brankas itu kan kemarin berbentuk klarifikasi karena kan pasalnya gratifikasi kalau ada barang kami harus klarifikasi, kami jelaskan memang itu milik Zumi isinya, kan nilainya nggak sampe Rp5 miliar. Nilainya kan cuma Rp2 miliar sekian dan ada uang dolar dan ada sisa uang waktu dia kuliah di London," terangnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya terus melakukan pengembangan kasus gratifikasi yang menjerat Gubernur Jambi (nonaktif) Zumi Zola. Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, tim di lapangan telah melakukan penggeledahan di tujuh lokasi, di Provinsi Jambi.(ipp)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama