Yan Prana Batal Dihadirkan, Kuasa Hukum Sampaikan Eksepsi

Hukum | Jumat, 26 Maret 2021 - 10:45 WIB

PEKANBARU, (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan terhadap Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov ) Riau nonaktif an Prana Jaya Indra Rasyid di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali digelar secara virtual, Kamis (25/3).

Yan Prana menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi anggaran rutin di Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Siak tahun 2013-2017. Saat itu dia menjabat sebagai Kepala Bappeda Siak, yang juga merupakan pengguna anggaran (PA).

Pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dilakukan di persidangan kali ini. Kuasa hukum terdakwa, Aliandri Tanjung SH MH dan rekan mengatakan, kliennya mempermasalahkan syarat formil dakwaan yang tidak lengkap.


Selain itu, kuasa hukum terdakwa kepada majelis hakim menyampaikan bahwa jaksa penuntut umum (JPU) Himawan AS tidak dapat membuktikan dakwaan yang disangkakan kepada kliennya dan hanya menduga-duga.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut, surat dakwaan saudara JPU tidak memenuhi syarat. Oleh karena itu surat dakwaan JPU haruslah dinyatakan batal demi hukum," ucap kuasa hukum Yan Prana dalam persidangan.

Selain itu, ia menilai JPU tidak cermat menempatkan tanggung jawab terdakwa kepada kerugian negara, terlebih ketika waktu dan tempat terjadinya perbuatan yang didakwakan. Dalam dakwaan, JPU menyatakan terdakwa telah menerima potongan perjalanan dinas sebesar 10 persen sejak tahun 2013-2017 sehingga menimbulkan kerugian negara yang tidak didukung oleh alat bukti yang sah dan valid, serta hanya menduga-duga saja.

"Faktanya terdakwa sejak tanggal 3 Oktober 2017 sudah tidak lagi menjabat sebagai kepala Bepedda Siak. Namun anehnya pertanggungjawaban kerugian negara sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan yang dibebankan kepada terdakwa adalah sampai berakhirnya tahun anggaran 2017," ungkapnya.

Dikatakan kuasa hukum terdakwa, ketidakcermatan JPU dalam menghitung kerugian negara pada item perjalanan dinas ini berakibat kepada kekeliruan dan ketidakcermatan JPU secara keseluruhan dalam dakwaan ini. Oleh karena itu katanya, surat dakwaan JPU haruslah dinyatakan batal demi hukum.

"Faktanya, dalam hal ini negara tidak dirugikan, yang mana realisasi perjalanan dinas sesuai dan berdasarkan anggaran yang telah ditetapkan bahwa laporan keuangan Bappeda Siak TA 2013 dan sampai dengan TA 2017 pada BPK RI Provinsi Riau adalah clear. Artinya, adanya bukti nyata bahwa perjalanan dinas itu ada, bukan fiktif," ujarnya.

Sehingga berdasarkan hal tersebut di atas surat dakwaan JPU tidak memenuhi syarat secara cermat, jelas dan lengkap. "Oleh karena surat dakwaan JPU haruslah dinyatakan batal demi hukum,’’ lanjutnya.

Selanjutnya, dalam kerugian negara pada item makan dan minum TA 2013 sampai dengan TA 2017 dinyatakan terdakwa bersama-sama Eka Susanti terhadap pengeluaran anggaran makan dan minum Bappeda Siak tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya sehingga menimbulkan kerugian negara.

Padahal dalam dakwaan itu sendiri JPU mengakui bahwa fakta kegiatan itu ada. Namun di sisi lain dalam surat dakwaan JPU menyatakan mark up atau pun penggelembungan. Padahal dalam surat dakwaan JPU tidak pernah ada menyajikan data tentang harga yang sepatutnya untuk dibandingkan dengan harga didakwakan yang telah digelembungkan.

Sehingga bertolak belakang dengan adanya kerugian negara yang diambil dari seluruh total anggaran pada item penggandaan makan minum. Seakan-akan telah terjadi proyek fiktif. Dengan demikian JPU telah gagal memposisikan, membedakan, mengklasifikasikan serta tidak mampu menguraikan secara cermat tentang penyebab kerugian negara pada item makan dan minum.

‘’Berdasarkan hal tersebut surat JPU tidak memenuhi syarat secara cermat, jelas dan tidak lengkap,’’ ujarnya.

Dalam surat dakwaan JPU, lanjutnya, yang menyatakan bahwa terdakwa secara bersama-sama dengan Dona Fitria bersama-sama pula dengan Ade Kusendang dan Erita dalam berkas terpisah yang melakukan atau yang turut serta melakukan beberapa perbuatan dalam dakwaan tersebut adalah tidak jelas dan kabur.

Penasehat hukum YP mempertanyakan apakah terdakwa Dona Fitria dan Ade Kusendang itu bersama-sama melakukan perbuatan tindak pidana atau apakah terdakwa Dona Fitria dan Ade Kusendang yang turut melakukan beberapa perbuatan tindak pidana. Surat dakwaan JPU dinilainya telah nyata mencampuradukkan berbagai bentuk pernyataan sehingga dapat menjadi kabur dan tidak jelas.(dof)

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook