KASUS PENCABULAN

Guru JIS Itu Akhirnya Menyerahkan Diri

Hukum | Jumat, 26 Februari 2016 - 19:33 WIB

Guru JIS Itu Akhirnya Menyerahkan Diri

JAKARTA (RIAUPOS.CO) — Neil Bentleman, terpidana pencabulan murid Jakarta International School akhirnya menyerahkan diri kepada tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Jaksel Chandra Saptaji mengatakan guru JIS asal Kanada itu menyerahkan diri setelah komunikasi dengan pihak Kedutaan Besar Kanada.

“Yang bersangkutan menyerahkan diri, kami apresiasi,” kata Chandra, Jumat (26/2/2016).

Baca Juga :Setahun, Kejari Pekanbaru Tuntut Hukuman Mati 11 Terdakwa

Sebelumnya, Kejari memburu Neil setelah memegang salinan putusan kasasi Mahkamah Agung yang memvonis Neil serta Ferdinand Tjiong 11 tahun penjara. Namun, menurut Chandra, saat diburu di rumahnya, Neil tidak ada dan diketahui tengah berada di Bali.

Terpidana bersikap kooperatif dan tidak melawan saat dijemput tim eksekutor. “Dari situ kemudian kami  bentuk tim, ada yang mendampingi dari pihak Kedubes Kanada dan kejaksaan,” kata dia.  

Pukul 11.40, Kamis (25/2/2016), Neil terbang menggunakan pesawat Air Asia kemudian turun di terminal III Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. Neil kemudian bermalam di Rumah Tahanan Kejari Jaksel.

Sementara Jumat (26/2/2016) pagi, tim jaksa eksekutor menggelandang Neil ke Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, untuk menjalani hukuman. "Yang bersangkutan tadi pagi sekitar pukul 8.00  dibawa ke Lapas Cipinang, didampingi pengacaranya, Patra M. Zen" ungkapnya.  Menurut Chandra, terpidana mengaku pasrah dan menerima putusan kasasi MA.

Diketahui, MA memvonis Neil dan Ferdinand 11 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider enam bulan kurungan. Ferdinand yang merupakan warga negara Indonesia sudah lebih dulu dieksekusi setelah ditangkap di rumahnya di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (25/2/2016) dini hari. (boy)

Sumber: JPNN

Editor: Hary B Koriun









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook