JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penyidikan kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) dalam pemberian Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap pemilik saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI), Sjamsul Nursalim kembali dilanjutkan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (KPK) pada hari ini, Jumat (25/8/2017), kembali memanggil istri dari Sjamsul, Itjih Nursalim sebagai saksi.
"Yang bersangkutan dipanggil kembali sebagai saksi untuk tersangka SAT (Syafruddin Arsyad Tumenggung)," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi.
Adapun KPK pernah memanggil Itjih dan Sjamsul Nursalim pada 29 Mei 2017 lalu. Akan tetapi, keduanya mangkir tanpa keterangan yang patut. Pasangan suami-istri itu sedianya akan dimintai keterangan terkait peran mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Tumenggung dalam kasus BLBI.
Sebelumnya, Sjamsul Nursalim disebut-sebut telah lari ke luar negeri dan terakhir kali terlihat di Singapura pada 2012 lalu. Pada 25 April lalu, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus pemberian SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).
Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun. Syafruddin sempat menggugat penetapan tersangkanya melalui jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan.
Namun, beberapa waktu lalu gugatannya ditolak dan hakim menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan KPK sah menurut hukum. (put)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama