JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Sidang lanjutan kasus dugaan merintangi penyidikan kasus e-KTP dengan terdakwa dokter Bimanesh Sutarjo pada Jumat (25/5/2018) kembali digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa dalam sidang kali ini menghadirkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ambarita Damanik. Bersaksi di persidangan, Damanik menyebut kalau Fredrich Yunadi pernah melontarkan suatu permintaan kepada dirinya.
Dia mengungkapkan, saat itu mantan pengacara Setya Novanto tersebut meminta agar bagi-bagi kerjaan kepada kantornya.
Baca Juga :Polda Mulai Telisik Aset Firli dan Keluarga
"Beliau bilang sambil bercanda, pak Damanik, cobalah bagi-bagi kerjaan, di sana kan ada OTT (operasi tangkap tangan) biar kantor kami bisa hidup," ujarnya meniru ucapan Fredrich saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/5/2018).
Atas permintaan itu, dia pun menjawabnya walau merasa heran. Sebab, keduanya baru kenal pertama kali bertemu di rumah Novanto saat hendak menangkap mantan Ketua DPR tersebut pada 15 November 2018.
"Saya bilang bagaimana kami bisa bagi-bagi kerjaan, kami aja baru kenal. Kami baru kenal itu di rumah Pak SN," jelasnya.
Bimanesh dalam perkara ini didakwa oleh Jaksa KPK menghalangi atau merintangi proses penyidikan kasus dugaan korupsi proyek e-KTP, yang menyeret Novanto. Dia disebut bekerja sama dengan Fredrich Yunadi.
Diduga, keduanya melakukan kesepakatan jahat untuk memanipulasi hasil rekam medis Setnov yang saat itu sedang diburu oleh KPK dan Polri. Atas perbuatannya, Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat (1) kesatu KUHP. (rdw)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama