JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Terkait kasus dugaan suap dalam proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen-PUPR) tahun anggaran 2016, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi-saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga anggota DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kamis (25/2/2016).
Ketiganya adalah Fathan, Alamuddin Dimyati Rois, dan Mohammad Toha. Ini adalah panggilan kedua untuk para anggota dewan tersebut. Sebelumnya, mereka mangkir dengan alasan dinas luar kota. "Mereka akan diperiksa untuk tersangka AKH (Abdul Khoir)," kata Kabag Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (25/2/2016).
Hari ini, KPK juga memanggil Anggota Komisi V F-PDI Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti sebagai saksi dari penyuapnya tersebut.Selama proses penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah anggota DPR RI. Mereka adalah Budi Supriyanto, Fauzih H Amro, Andi Taufan Tiro, dan Musa Zainuddin. Penyidik juga telah memeriksa Tenaga Ahli Anggota DPR RI bernama Jailani.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus suap terkait proyek pembangunan jalan di Kemen-PUPR Tahun Anggaran 2016. Selain Direktur PT Windu Tunggal Utama (WTU) Abdul Khoir, KPK juga menjerat Anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan dua stafnya Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini.
Abdul Khoir diduga menyuap Damayanti melalui dua stafnya itu sebesar SGD 99 ribu. Tujuannya buat memuluskan proyek pembangunan jalan di BBPJN IX Maluku. Disebutkan, total komitmen fee suap tersebut sebesar SGD404.000. (put)
Sumber: Jawa Pos
Editor: Hary B Koriun