JAKARTA (RIAUPOS.CO) – Ketua Umum Front Nelayan Indonesia (FNI), Rusdianto Samawa menjadi tersangka dalam kasus dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti.
Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri. Hal itu dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Fadil Imran.
"Iya sudah dijadikan tersangka," ujarnya ketika dihubungi JawaPos.com, Kamis (24/8/2017).
Di sisi lain, Kasubdit 1 Dit Siber Bareskrim, Kombes Irwan Anwar mengatakan, pada hari ini pelaku akan diperiksa.
"Hari ini diperiksa. Siang nanti diperiksa," ucapnya.
Rusdianto sebelumnya dilaporkan Susi ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu. Itu karena dia diduga melanggar Undang-Undang ITE dan melakukan pencemaran nama baik.
Pada 10 Agustus lalu, Rusdianto sempat dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan, namun dirinya tidak hadir. Atas perbuatannya, Rusdianto diduga melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). (elf)
Sumber: JPG
Editor: Boy Riza Utama