Luhut Binsar Bawa Catatan di Sidang, Penasihat Hukum Haris-Fatia Protes

Hukum | Kamis, 08 Juni 2023 - 15:25 WIB

Luhut Binsar Bawa Catatan di Sidang, Penasihat Hukum Haris-Fatia Protes
Menko Marves Luhut Binsar Panjaitan saat menjadi saksi sidang Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti di PN Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023). (ROYYAN/JAWAPOS.COM)

JAKARTA (RIAUPOS.CO) - Penasihat Hukum Haris Azhar-Fatia Maulidiyanti meminta Menko Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan untuk tidak membawa catatan dalam persidangan soal pencemaran nama baik yang menimpa kliennya.

Hal itu disampaikan penasihat hukum saat Luhut hendak menjawab pertanyaan dari jaksa selaku saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (8/6/2023).


"Saudara saksi membawa catatan, Yang Mulia. Ini penting, makanya saya ingatkan saudara saksi menaruh catatannya. Ini penting, saudara jaksa dan hakim karena saksi diperiksa," ujar salah satu penasihat hukum di muka persidangan.

Saat menyela pernyataan Luhut tersebut, adu mulut sempat terjadi antara jaksa dan penasihat hukum. Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana bahkan sempat meminta penasihat hukum tersebut untuk keluar dari persidangan.

"Kalau saudara menggangu persidangan silakan di luar saja," tegasnya.

Menanggapi hal itu, penasihat hukum itu masih kekeh dan meminta agar Luhut menanggalkan catatannya.

"Yang Mulia, bagaimana pemeriksaan dilakukan dengan saksi membawa catatan," tegasnya.

Meski sempat terjadi cekcok jaksa dengan penasihat hukum. Namun begitu, Luhut kemudian memutuskan untuk menanggalkan catatannya dan persidangan kembali dilanjutkan.

Untuk diketahui, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya pada 22 September 2021 lalu. Laporan ini teregistrasi dengan Nomor: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 September 2021.

Laporan itu dibuat Luhut sebagai reaksi atas tayangan Youtube bertajuk ‘Ada Lord Luhut di Balik Relasi Ekonomi-Ops Militer Intan Jaya!! Jenderal BIN Juga Ada!!’. Video itu diunggah di akun Youtube Haris pada 20 Agustus 2021.

Dalam video itu Fatia dan Haris membicarakan hasil riset terkait konflik di Intan Jaya, Papua, hubungannya dengan tambang emas di sana yang mereka sebut turut dikuasai oleh perusahaan milik Luhut.

Dalam laporannya, Luhut mempersangkakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dengan Pasal 45 Juncto Pasal 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

Sumber: Jawapos.com

Editor: Eka G Putra









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook